Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Koperasi dan UKM Dorong Regulasi Kewirausahaan Nasional

Rancangan Undang-undang Kewirausahaan diprediksi akan rampung pada April 2018.
Gedung DPR/Antara
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Rancangan Undang-undang Kewirausahaan diprediksi akan rampung pada April 2018.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional yang saat ini tengah di godok di DPR RI akan tuntas pada April 2018.

“Untuk merampungkan RUU ini, Kemenkop dan UKM serta DPR terus melakukan pembahasan termasuk meminta masukan dari stakeholder terkait,” ujarnya, melalui keterangan resminya hari ini, Minggu (4/2/2018).

UU Kewirausahaan diharapkan dapat mendorong dunia wirausaha di Indonesia, termasuk dari sisi pelaku wirausaha. Kementerian Koperasi dan UKM juga memiliki program untuk mendorong hadirnya wirausahawan baru.

Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati menyatakan program prioritas nasional di bidang pembiayaan tahun anggaran 2018-2019, yakni permodalan awal usaha (start up capital) bagi wirausaha pemula (WP). Target yang ingin dicapai pada tahun ini sebanyak 1.831 WP dengan nilai Rp26,1 miliar.

“Rencananya pada tahun 2019 meningkat, menjadi 16.292 WP,” ujar Yuana.

Program prioritas lain yakni peningkatan akses permodalan 15.000 usaha mikro melalui KUR dengan target anggaran sebesar Rp8,005 miliar dan program bantuan sertifikasi Hak Atas Tanah Bagi usaha mikro yang rencana diusulkan Rp5,36 miliar dengan melibatkan sebanyak 10.000 UMK.

Yuana mengatakan rancangan kerja Deputi Bidang Pembiayaan tidak lagi menggunakan prinsip money follow function melainkan diarahkan untuk money follow program, sehingga fokus pada program prioritas.

Yuana juga mengapresiasi Program Pembiayaan Usaha Mikro (UMi) melalui kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah, yang mana bertujuan memberikan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro sehingga dapat menambah jumlah wirausahawan baru.

Pihaknya juga berharap koperasi dapat berperan aktif sebagai penyalur program UMi dengan memenuhi beberapa kriteria, yakni sehat, mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota, telah melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, SDM pengelola tersertifikasi, memiliki Ijin Usaha Simpan Pinjam.

“Kemudian laporan keuangan yang teraudit 3 tahun terakhir, memiliki NPWP dan rekening bank atas nama koperasi,” katanya.

Yuana menambahkan, ke depan unit simpan pinjam koperasi yang berbadan hukum sekunder akan didorong sebagai penyalur Program Pembiayaan UMi, dengan memperkuat kelembagaannya melalui sinergi dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper