Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kebut Penyelesaian Regulasi Limited Consession Scheme (LCS)

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah menargetkan penyelesaian payung hukum skema Limited Consession Scheme atau LCS pada Februari 2018.
Foto aerial proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Koridor Velodrome-Kelapa Gading di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (16/1). Pembangunan infrastruktur LRT di kawasan itu terus dikebut dan diharapkan bisa beroperasi pada Agustus 2018 untuk menunjang perhelatan Asian Games 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Foto aerial proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Koridor Velodrome-Kelapa Gading di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (16/1). Pembangunan infrastruktur LRT di kawasan itu terus dikebut dan diharapkan bisa beroperasi pada Agustus 2018 untuk menunjang perhelatan Asian Games 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan penyelesaian payung hukum skema Limited Consession Scheme atau LCS pada Februari 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Namun, pihaknya memastikan akan menyelesaikan penuh pada bulan ini.

"Saya masih selesaikan, saya usahakan akan selesai dalam Februari ini," katanya kepada Bisnis, Rabu (31/1/2018) malam.

Sebelumnya, Darmin mengemukakan LCS akan berbeda dengan produk pasar modal. Skema tersebut akan diatur langsung oleh pemerintah.

Menurutnya, LCS bisa melalui pasar modal tapi bukan wewenang OJK untuk mengatur. "Seperti listrik swasta zaman dulu yang atur pemerintah, jadi ini pemerintah juga harus atur."

Dalam hal ini, Darmin mengatakan adanya dasar hukum untuk skema LCS ini menjadi sangat penting di mana nanti baik investor maupun pemilik infrastruktur tidak akan ragu-ragu untuk mengambil skema pendanaan tersebut.

“Skema itu nanti sebagai dasar hukum untuk Kementerian BUMN yang melaksanakannya, jadi kalau produk pasar modal mereka langsung bisa berhubungan dengan OJK, tapi kalau untuk yang ini, kita harus buat dasar hukum sehingga Kementerian BUMN tahu mau akan seperti apa,” katanya.

Darmin mengatakan pihaknya juga akan mengatur kriteria proyek infrastruktur apa saja yang bisa mendapatkan pendanaan dengan skema tersebut.

Menurutnya, infrastruktur yang bisa mendapatkan sumber pendanaan tersebut adalah proyek infrastruktur yang sudah berjalan alias brownfield.

Selain itu, infrastruktur yang bisa mendapatkan skema pendanaan itu juga yang harus memiliki IRR yang bagus.

“Tentu saja akan ada aturannya, tapi bukan aturan baku, pada dasarnya selama sudah brown field [yang sudah menghasilkan profitable], sehingga investor akan memberi uang up-front kalau sudah ada kesepakatannya, tergantung nilainya berapa nanti market yang menentukan,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper