Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyiapkan daftar negara yang akan diprioritaskan dalam implementasi automatic exchange of information atau AEoI.
Negara-negara asal deklarasi harta maupun repatriasi dalam pelaksanaan pengampunan pajak seperti Singapura, Hong Kong, Swiss, dan Republik Rakyat China (RRC), dianggap masih sangat memungkinkan untuk menelusuri rekening wajib pajak asal Indonesia.
"Seluruh yurisdiksi tersebut sudah dapat dipastikan akan bertukar informasi dengan Indonesia September 2018," kata Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol kepada Bisnis, Rabu (31/1/2018).
Berdasarkan catatan Bisnis, meski deklarasi harta mencapai Rp4.884 triliun, tetapi WP rata-rata hanya mendeklarasikan 60% dari total harta secara keseluruhan. Selain itu, dari Rp147 triliun komitmen repatriasi, hanya Rp138 triliun yang terealisasi. Artinya ada selisih Rp9 triliun yang belum direalisasikan.