Bisnis.com, JAKARTA - Diduga terjadi kemelut di internal PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), salah satu Direksi BUMN galangan kapal terbesar di Indonesia itu menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis.com, pada 30 Januari 2018, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima surat tertulis pengunduran diri Direktur Operasi PT. DKB, Sutrisno. Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Menteri BUMN Rini Sumarno dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Usaha Energi,Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, serta Komisaris Utama PT.DKB, dan Dirut PT.DKB.
Saat Bisnis memastikan kabar tersebut pada Rabu (31/1/2018), Sutrisno mengakui adanya surat pengunduran diri sebagai Direktur Operasi PT. DKB terhitung 30 Januari 2018. Kendati begitu, dia mengatakan hingga saat ini belum menerima jawaban dari Menteri BUMN atas hal tersebut.
"Memang benar saya mengajukan surat pengunduran diri sebagai salah satu anggota Direksi DKB. Ini karena pertimbangan dan alasan keluarga," ujarnya singkat, saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (31/1/2018).
Sutrisno dipercaya sebagai Dir. ops DKB sejak 11 Januari 2016 berdasarkan SK Menteri BUMN No:SK-03/MBU/01/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi PT. DKB (persero). Namun dalam surat pengunduran diri itu, Sutrisno menyampaikan terdapat hal-hal yang secara prinsip tidak sejalan dengan pemikiran dan pemahamannya sebagai anggota Direksi.
Padahal, di sisi lain, PT. DKB saat ini sangat membutuhkan langkah strategis, cepat dan tim yang solid untuk segera memulihkan kesehatan perusahaan. Saat ini, formasi kepemimpinan PT. DKB berubah diisi oleh Dirut Suparyono, Direktur Keuangan Dian Afenti, Dir. ops Sutrisno dan Direktur Komersial Albert Pataru.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, ketidaksolidan jajaran direksi BUMN galangan kapal itu juga dirasakan para karyawannya, menyusul bocor dan beredarnya berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 terkait kerja sama operasi (KSO) antara PT. DKB dengan PT. Krakatau Shipyad dalam kegiatan pembangunan kapal baru untuk mendukung program tol laut yang dalam temuan BPK itu berpotensi kerugian negara milliaran rupiah. (k1)