Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal sebagai turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, segera terbit.
"PP sebentar lagi akan ditandatangani Presiden. Tinggal finalisasi," katanya di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Pada 11 Oktober 2017, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Peresmian dilakukan oleh Menag Lukman.
Sejak peresmian, BPJPH secara bertahap merintis perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan serta pengembangan kerja sama domestik dan global.
BPJPH akan segera bekerja pada 2018 setelah terbitnya PP soal Jaminan Produk Halal yang akan menjadi payung hukum kinerja dari badan tersebut.
Lukman mengatakan BPJPH sebagai lembaga baru akan berupaya melakukan sosialisasi. Ranah badan sertifikasi halal negara itu mencakup status kehalalan banyak produk, baik itu makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, pakaian dan barang gunaan lainnya.
BPJPH dalam proses penerbitan sertifikat halal terhadap suatu produk akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014.
Lewat UU itu, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan sertifikat halal produk.
Kewenangan tersebut selama ini berada di MUI. Dengan aturan baru, MUI dipangkas kewenangannya sehingga menyisakan tiga kewenangan yaitu mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.
Dengan UU JPH, kini pemerintah dapat menindak secara hukum para pelaku usaha yang berupaya melakukan kecurangan terhadap produknya. Regulasi itu bertujuan untuk melindungi masyaratakat, terutama umat Islam, dari paparan produk nonhalal.
Proses Sertifikasi Halal Kepala BPJPH Sukoso mengatakan terdapat tahapan agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Dia mengatakan pemohon sertifikat halal dapat mengajukan permohonan sertifikat halal lewat BPJPH. Selanjutnya, pelaku usaha diperkenanankan memilih LPH sebagai penguji produk.
Kemudian, produk itu ditetapkan status kehalalannya oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
Setelah satu produk ditetapkan halal oleh MUI maka BPJPH akan menerbitkan sertifikasi terhadap produk tersebut. Jika tidak mendapatkan sertifikat, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.