Bisnis.com, JAKARTA - Adanya rencana harga batu bara acuan (HBA) menjadi salah satu komponen dalam formula tarif listrik membuat harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) berpotensi disesuaikan.
Adapun, HBA Januari 2018 tercatat senilai US$95,54 per ton. Jauh lebih tinggi dari rata-rata HBA sepanjang tahun lalu yang hanya mencapai US$61,84 per ton.
Pihak Kementerian ESDM menyatakan tidak akan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif listrik. Jika demikian, maka harga batu bara yang masuk dalam formula tarif listrik harus disesuikan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail terkait dengan kajian masuknya HBA sebagai komponen dalam formula tarif listrik beserta implikasinya. Namun, dia berharap agar harga batu bara yang digunakan tetap mengacu pada harga pasar.
"Dari perspektif pelaku usaha kami mengharapkan formula harga yang disusun juga mengacu kepada harga pasar. Harga komoditas pada dasarnya sangat cyclical. Adapun harga yang sedang menguat saat ini dikhawatirkan tidak sustain dan sangat rentan dengan banyak faktor eksternal," katanya, Selasa (30/1/2018).
Hendra menuturkan pihaknya siap apabila pemerintah mengajak untuk mendiskusikan hal tersebut. Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.