Bisnis.com, JAKARTA--Lambannya respons daerah dalam pembentukan satuan tugas akan menjadi hambatan implementasi online single submission (OSS) yang ditargetkan rampung Maret 2018.
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengungkapkan respons daerah dalam pembentukan satgas percepatan pelaksanaan berusaha dinilai masih kurang maksimal hingga saat ini.
Dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, 10 provinsi dan 75 kabupaten/kota yang sudah siap membentuk satgas.
"Jadi memang respons daerah selalu begitu. Jangankan satgas, masalah pembatalan Perda yang sudah 2 tahun lalu diumumkan Presiden Jokowi itu saja tidak banyak responsnya," kata Robert, Senin (29/1/2018).
Dari 3.100 Perda yang dibatalkan, dia mengungkapkan beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Papua memiliki realisasi sangat minim, yakni masing-masing 1% dan 0%. Dengan melihat realiasi ini, dia berharap pemerintah mengembangkan pioneer penerapan OSS yang mengintegrasikan satgas nasional dan daerah di lebih banyak wilayah. Pasalnya, target waktu penerapan OSS hanya tinggal 1 bulan lagi. "Beberapa daerah dulu, tapi jangan sedikit seperti ini, hanya tiga," kata Robert.
Saat ini, pemerintah baru mengimplementasikan prototipe OSS untuk tiga wilayah, Purwakarta, Batam, dan Sulawesi Tengah.