Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKKS Bisa Alihkan Dana Eksplorasi ke Wilayah Lain

Kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS bisa mengalihkan wilayah kerja eksplorasi kesanggupan penuh atau firm commitment kepada wilayah kerja lain dengan syarat harus terafiliasi.
Lapangan Arun, Aceh/Ilustrasi-theglobejournal.com
Lapangan Arun, Aceh/Ilustrasi-theglobejournal.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS bisa mengalihkan wilayah kerja eksplorasi terkait dengan kesanggupan penuh atau firm commitment kepada wilayah kerja lain dengan syarat harus terafiliasi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Arcandra Tahar mengatakan, hal itu bisa dilakukan sepanjang ada aksi tambahan komitmen yang tersedia pada wilayah kerja lain yang menjadi lokasi untuk pengalihannya. 

“Selain itu, pengalihan wilayah kerja bisa dilakukan sepanjang operatornya memiliki afiliasi. Jadi, nanti dilakukan penambahan komitmen, bukan pengurangan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Hal itu tercantum dalam revisi draft peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2004 terkait hulu migas. 

Arcandra bercerita, selama ini ada kasus KKKS memiliki komitmen kesanggupan penuh pada beberapa sumur, tetapi sayangnya sumur migas itu bisa dibor sesuai dengan rencana awal. Namun, KKKS tetap harus membayar firm comitment pada sumur tersebut.

“Nah, untuk itu, daripada dana yang dikeluarkan KKKS itu menjadi sia-sia karena sumurnya tidak bisa dibor. Berarti, lebih baik komitmen pada wilayah kerja itu dialihkan kepada wilayah kerja lain yang masih punya potensi besar,” ujarnya.

Dengan begitu, Kementerian ESDM mengharapkan bisa mendapatkan produksi migas yang lebih baik.

Namun, relaksasi untuk bisa mengalihkan wilayah kerja eksplorasi itu hanya berlaku pada wilayah kerja lain yang terafiliasi dan dalam tahap eksplorasi juga.

Arcandra pun menyebutkan, nilai firm comitment tidak boleh berkurang. “Kalau, detailnya dilihat nanti saja ya,” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis,  revisi PP No. 35/2004 akan diatur tentang pengalihan komitmen investasi pada blok eksplorasi bila kontraktor tidak dapat menyelesaikan komitmen. Dalam Pasal 7, PP No.35/2004 disebutkan bahwa kontraktor bisa mengembalikan seluruh wilayah kerjanya bila seluruh komitmen pasti eksplorasi dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak kerja sama telah diselesaikan.

Pemerintah telah menetapkan beberapa alasan sehingga kontraktor tetap bisa mengembalikan wilayah kerja dengan tidak menyelesaikan komitmennya.

Pertama, bila kegiatan di wilayah kerja tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar.

Kedua, bila kontraktor harus menghentikan kegiatan karena status lahan wilayah kerjanya merupakan hutan lindung.

Ketiga, kontraktor telah melakukan pengeboran, tetapi tidak menemukan potensi hidrokarbon yang bisa dikembangkan sebelum komitmen pasti terpenuhi.

Atas ketiga alasan itu, kontraktor bisa mengalihkan pelaksanaan komitmen pasti di wilayah kerja lain yang dioperatori. Selain itu, meskipun komitmen pastinya tidak bisa diselesaikan, kontraktor bisa mengembalikannya kepada pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper