Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Sambut Baik Rencana Penurunan Pajak Penghasilan UKM

Kementerian Perindustrian menyambut baik rencana Kementerian Keuangan untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) usaha kecil menengah (UKM) yang sebelumnya dipatok 1% menjadi 0,5%.
Pekerja melakukan proses pembuatan tahu di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pembuatan tahu di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyambut baik rencana Kementerian Keuangan untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) usaha kecil menengah (UKM) yang sebelumnya dipatok 1% menjadi 0,5%.

"Itu bagus sekali, pajak diturunkan untuk UKM akan memacu pertumbuhan UKM lebih banyak lagi," kata Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih.

Selain menurunkan PPh UKM, Kemenkeu juga berencana menurunkan ambang batas dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah menetapkan ambang batasan omzet pengusaha kecil yang wajib menjadi PKP yaitu Rp4,8 miliar setahun.

Gati menyampaikan bahwa penurunan ambang batas omzet untuk PKP tersebut justru akan memberatkan UKM.

"Kalau ambang batas omzetnya diturunkan, meskipun ada diskon, ya jadinya sama saja," ujar dia.

Menurut Gati, UKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih belum memiliki manajemen keuangan dan pembukuan yang baik, karena fokus untuk mengembangkan usahanya.

Ketika mereka dikukuhkan menjadi PKP, lanjut Gati, mereka akan menemui kesulitan untuk mengaturnya.

"Menjadi PKP itu kan tidak mudah, mereka harus urusi faktur pajak, lapor SPT, pendataan harus benar. Kalau salah-salah, mereka malah bisa kena sanksi dan harus bayar pajak lebih besar," ujarnya.

Untuk itu, Gati akan menggelar pertemuan dengan pelaku UKM di bawah binaannya dan meminta tanggapan atas rencana tersebut.

"Kami akan mendengarkan para IKM, dan meminta tanggapan mereka untuk bisa direkomendasikan kepada Kemenkeu," kata Gati.

Hingga saat ini, Kemenkeu masih mengkaji rencana penurunan ambang batas omzet untuk IKM tersebut.

Diskon PPh untuk UKM merupakan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mendorong UKM.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ratna Ariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper