Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

348 Pelabuhan Terapkan ISPS Code

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melansir sebanyak 348 pelabuhan telah menerapkan The International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code hingga akhir 2017.
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melansir sebanyak 348 pelabuhan telah menerapkan The International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code hingga akhir 2017.

ISPS Code adalah aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan sudah ada 348 pelabuhan yang sudah menerapkan ISPS Code. Dia menjelaskan kapal dan pelabuhan Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan ISPS Code bakal mendapat konsekuensi berupa tidak bisa dimasuki kapal asing dan ditolak di pelabuhan luar negeri.

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority harus konsisten menerapkan ISPS Code dengan batas toleransi yang kecil dengan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada saat dilakukan verifikasi.

“Ini harus diantisipasi terhadap kekurangan tersebut yang berdampak pada penundaan atau bahkan pencabutan Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) fasilitas pelabuhan dan International Ship Security Certificate (ISSC) Kapal,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (23/1/2018).

International Ship and Port Security Code (ISPS Code) adalah regulasi yang  IMO (International Maritime Organization) yang secara khusus mengatur tentang kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman Terorisme di laut.

 

Setelah melalui penandatangan secara resmi oleh negara-negara anggota IMO, ISPS CODE akhirnya berlaku efektif sejak 1 Juli  2004.

 

Penyusunan ISPS CODE dimulai sejak 2001, dalam hal ini oleh Maritime Safety Committee (MSC) bekerja sama dengan Maritime Security Working Group (MSWG).

 

Kedua badan tersebut dalam suatu sidang Majelis pada November tahun 2001, mengadopsi resolusi A.924(22). Isi dari resolusi tersebut adalah melakukan tinjauan ulang terhadap segala tindakan dan prosedur dalam mencegah kemungkinan aksi teroris yang mengancam keamanan maritim, khususnya terhadap penumpang kapal dan awak kapal, serta keselamatan kapal pada umumnya.

 

Kemudian dalam Konferensi Negara Anggota di London pada 9-13 Desember 2002 (kemudian dikenal dengan nama Konferensi Diplomatik masalah Keamanan Maritim), disepakati secara bulat untuk memasukkan ISPS Code ke dalam Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Di laut 1974 (SOLAS 1974).

 

Konferensi juga menyetujui amandemen terhadap Bab V dan Bab XI dari SOLAS, agar sesuai dengan adopsi ISPS Code.

Sebagaimana diketahui, ISPS Code berlaku sejak Juli 2004 untuk beragam tipe kapal yang melayari perairan internasional, terdiri dari kapal Penumpang, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU. Kode ini juga berlaku untuk fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi ISPC Code lewat sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan (stake holders). Beleid ini mengatur tata cara penerapan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ISPS Code.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper