Bisnis.com, JAKARTA – Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pada September 2017 dituding menjadi pemicu langkanya beras medium di pasaran.
Tudingan dilayangkan oleh Ketua Koperasi Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Zulkifli Rasyid. “Beras medium langka di pasaran sejak pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) pada September 2017,” katanya dalam diskusi di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Zulkifli mengatakan ia sudah menyampaikan kekhawatirannya terkait beras medium yang mulai langka di pasaran sejak November 2017 saat Menteri Pertanian mengunjungi PIBC.
“Bahkan sampai detik ini masih kosong. Saya dua bulan lalu sudah sampaikan ada kekhawatiran kita harus impor,” kata Zulkifli.
Dia menyebutkan seharusnya pemerintah tidak perlu memberlakukan HET beras medium dan premium karena pada kenyataannya harga kedua jenis beras tersebut justru melebihi HET.
Pedagang, yang mengaku menjual beras puluhan tahun tersebut, mengaku saat ini harga beras medium di pasar berkisar Rp11.000 per kilogram, jauh melebihi HET beras medium sebesar Rp9.450/kg (wilayah Jawa, Lampung dan Sumatra Selatan).
Baca Juga
Peraturan Menteri Perdagangan No.57/m-dag/per/8/2017/tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
No | Wilayah | HET Medium (Rp/kg) | HET Premium (Rp/kg) |
1. | Jawa, Lampung, Sumsel | 9.450 | 12.800 |
2. | Sumatra, kecuali Lampung, Sumatra | 9.950 | 13.300 |
3. | Bali, NTB | 9.450 | 12.800 |
4. | NTT | 9.950 | 13.300 |
5. | Sulawesi | 9.450 | 12.800 |
6. | Kalimantan | 9.950 | 12.800 |
7. | Maluku | 10.250 | 13.600 |
8. | Papua | 10.250 | 13.600 |
Peraturan Menteri Perdagangan No.57/m-dag/per/8/2017/ tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras | |
Pasal 1 | (4): Harga Eceran Tertinggi Beras yang selanjutnya disingkat HET adalah harga jual tertinggi beras kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko modern dan tempat penjualan eceran lainnya. |
Pasal 3 | Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
Pasal 7 | (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit izin. |
Kondisi yang sama juga terjadi pada beras premium di pasaran mencapai Rp13.000/kg, sedangkan HET yang ditetapkan Rp12.800/kg. “Saya sudah 40 tahun di Pasar Induk Cipinang, baru kali ini menemukan harga beras tertinggi, Rp13.000 sampai Rp14.000 hari ini," ungkapnya.
Ia menambahkan harga beras seharusnya hanya diatur pada level tertinggi semua jenis beras, yakni sekitar Rp12.000 sampai Rp13.000 per kilogram.
Selain itu, terkait impor beras 500.000 ton yang dilakukan pemerintah dan akan masuk pada akhir Januari nanti, Zulkifli menilai impor terjadi bukan karena indikasi permainan harga, tetapi stok beras yang langka di pasaran.
“Bagaimana orang mau bermain harga dengan posisi sekarang? Kalau ada stok, orang malah berpacu untuk mengeluarkan, karena ini impor mau masuk dan panen juga akan datang, harga harusna turun," kata dia.
Kadis Perindag Maluku Tengah, Kace Pattiasina, kepada Antara, mengatakan berdasarkan pemantauan, harga beras jenis medium mengalami kenaikan Rp750/Kg, sedangkan premium bervariasi Rp500 hingga Rp1.000/Kg.
Peraturan Menteri Perdagangan menetapkan Maluku untuk harga beras medium Rp10.250/kg dan premium Rp13.600/kg. “Namun, stok beras cukup untuk memenuhi kebutuhan lebih dari 500.000 jiwa penduduk Maluku Tengah untuk beberapa bulan ke depan," kata Kace.
Sementara itu, Perum Bulog Divisi Regional Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku gagal memenuhi target pengadaan atau penyerapan beras lokal tahun 2017 di daerah ini.
Kepala Divre Bulog Sultra La Ode Amijaya Kamaludin, kepada Antara mengatakan dari target penyerapan beras lokal untuk Bulog Sultra 2017 sebanyak 27.000 ton, tetapi yang terserap hingga akhir tahun hanya 17.000 ton. "Ada 10.000 ton beras target 2017 yang kami tidak bisa serap," kata Amijaya.
Dia mengatakan, target penyerapan gagal terpenuhi karena ada beberapa faktor, seperti harga beras di tingkat penggilingan yang terus naik atau berada di atas harga eceran tertinggi atau HET.