Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Cantrang Boleh Melaut Lagi

Pemerintah mencabut larangan penggunaan cantrang setelah nelayan untuk ketiga kalinya menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan itu.
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap cantrang atau pukat tarik selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5)./Antara-Ampelsa
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap cantrang atau pukat tarik selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5)./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Nelayan cantrang akhirnya dapat kembali melaut setelah pemerintah menunda pemberlakuan larangan penggunaan alat tangkap itu.

Keputusan itu diambil setelah 5 orang perwakilan dari sekitar 1.000 nelayan yang berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018), bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Di depan demonstran, Hadi Santoso, salah satu perwakilan nelayan yang bertemu dengan Presiden dan Menteri Susi, mengatakan cantrang diperbolehkan melaut lagi.

"Dengan negosiasi yang cukup lama, cantrang oleh Bapak Presiden boleh melaut lagi," katanya, yang seketika disambut sorak-sorai nelayan.

Namun, lanjut Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal itu, nelayan cantrang tidak boleh menambah kapal. Hadi mengumumkan pencabutan larangan itu didampingi Susi yang menemui peserta unjuk rasa.

Meskipun menunda masa larangan, pemerintah tetap akan memfasilitasi pinjaman bagi nelayan cantrang yang ingin beralih alat tangkap. Pengajuan kredit dapat disampaikan melalui kepala daerah setempat.

"Bu Susi sudah membantu, sudah terbuka hatinya. Nanti bagi pemilik-pemilik [kapal], juragan, niat beralih alat tangkap bisa mengajukan pinjaman," katanya.

Hadi mengimbau nelayan untuk segera mengajukan pengukuran ulang kapal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper