Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang penyedia layanan aplikasi atau konten melalui internet atau over the top (OTT) tinggal menunggu aspek perlakuan fiskalnya.
Menkominfo Rudiantara mengatakan perrmenkominfo merupakan salah satu rencana kebijakan pemerintah untuk menciptakan level of playing field antara bisnis konvensional dan yang berbasis daring.
"Kebijakan itu juga merupakan salah satu yang akan kami tempuh. Namun kami masih menunggu kebijakan fiskalnya," kata Rudiantara menjawab pertanyaan Bisnis di Kemenko Bidang Perekonomian Senin (15/1/2018) malam .
Seperti diketahui, dari aspek fiskalnya, Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan setingkat peraturan menteri terkait perlakuan fiskal terhadap dagang-el. Selain tata cara, skema yang disiapkan di antaranya pemberian insentif terhadap usaha rintisan non-pengusaha kena pajak (PKP).
Insentif diberikan karena pemerintah ingin melindungi usaha rintisan dalam dinamika bisnis daring. Paling tidak dengan pemberian insentif, mereka bisa bersaing dengan pelaku asing.
Rudiantara menambahkan, saat ini pemerintah tengah fokus untuk mengumpulkan data para pelaku dagang-el. Beberapa jenis dagang-el yang dikumpulkan berasal dari sektor transportasi, specialty store, marketplace, classified vertical, travel, dan daily deals.
"Jadi dengan data itu, nanti kebijakannya akan lebih akurat, sekarang datanya belum terkumpul," jelasnya.