Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) akan melakukan penyelidikan dan analisis terhadap seluruh aspek bangunan Bursa Efek Indonesia (BEI), mulai dari desain, pelaksanaan konstruksi sampai dengan pemanfaatannya.
"Hasilnya dari penyelidikan tersebut akan diusulkan utk memperbaiki dan memperketat sistem penyelenggaraan kegiatan konstruksi bangunan di semua tahapan," kata Heru Dewanto, Wakil Ketua Umum PII dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/1/2018).
PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat penerbitan PP sebagai tidak lanjut dari UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran, agar kejadian-kejadian semacam ini dapat dihindarkan dan disikapi dengan langkah yang terukur dan teregulasi.
Baca Juga
Sesuai amanat UU Keinsinyuran, PP akan memiliki perangkat untuk mengatur beberapa hal seperti isinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran harus terdaftar (register), dan untuk bisa terdaftar Insinyur harus memenuhi standar kompetensi tertentu.
Selain itu insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus menaati kode etik keinsinyuran dan memenuhi standar keinsinyuran, dan pelanggaran terhadap kode etik dan standard keinsinyuran akan dikenakan sanksi.
"PP ini akan memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa keinsinyuran dan masyarakat sebagai pemanfaat, sekaligus terhadap profesi insinyur berupa hukum positif," ujarnya.