Bisnis.com, JAKARTA - Bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya diperpanjang tiga tahun. Namun demikian, pemerintah menurunkan tarif bea tersebut.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan HSection dari Baja Paduan Lainnya. Beleid ini berlaku mulai 21 Januari 2018 hingga 3 tahun mendatang.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.010/2015 telah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atas produk itu. Aturan tersebut berlaku hingga sekarang dan berakhir pada 20 Januari 2018.
Dalam aturan baru yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, otoritas mempertimbangkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan terhadap ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri.
Ancaman kerugian, masih dalam beleid itu, dikarenakan terjadi peningkatan kembali jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Menteri Perdagangan telah menyampaikan usulan perpanjangan pengenaan bea masuk.
Usulan Menteri Perdagangan disampaikan melalui Surat Menteri Perdagangan No. 1178/M-DAG/SD/10/2017 dan Surat Menteri Perdagangan No. 1328/MDAG/SD/11/2017. Atas dasar itulah, Otoritas Fiskal menetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan.
Sebagai informasi, produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya yang dimaksud yakni I section memiliki tinggi atau lebar 100 milimeter (mm) sampai dengan 600 mm dan H section dengan tinggi 100 mm sampai dengan 350 mm.
Produk itu dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pas tarif HS. ex. 7228.70.10. Selain itu, produk dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif HS. ex. 7228.70.90.
Adapun, rincian pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan Lainnya itu yakni:
Tahun pertama, 17,75% terhadap nilai impor, turun dari aturan sebelumnya 26%.
Tahun kedua, 17,50% terhadap nilai impor, turun dari aturan sebelumnya 22%.
Tahun ketiga, 17,25% terhadap nilai impor, turun dari aturan sebelumnya 18%.
Adapun, pengenaan bea masuk tindak pengamanan itu dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk yang diproduksi dari 121 negara, seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.
Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Jika impor dilakukan dari negara yang masuk skema perjanjian perdagangan barang internasional dan memenuhi ketentuan dalam skema itu, bea masuk merupakan preferensi.
Terhadap impor produk dari negara-negara yang dikecualikan maupun negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).