Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah dinilai masih belum sepenuhnya mempercayai kemampuan rakyat dalam mengelola hutan khususnya lahan gambut yang tersebar di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari masih kecilnya jumlah kawasan perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat- yang rencananya akan direalisasikan dalam beragam skema seperti skema hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan desa, dan kemitraan lingkungan- dibandingkan dengan target pemerintah seperti yang tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni sebesar 12,7 juta hektar.
Koordinator Program Perkumpulan Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Yulistisia Rahman menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, hingga akhir 2017 baru 500 ribu hektare hutan yang sudah diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat. Ketidakpercayaan ini, katanya, khususnya terjadi untuk lahan gambut.
“Sampai dengan 2018 sekarang, terakhir update 2017, baru sekitar 500 ribu hektare dari 12,5 juta hektar target perhutanan sosial yang diberikan termasuk salah satunya yang menjadi kendala kita lihat adalah permasalahan di lahan gambut. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, tampaknya masih ada kekhawatiran untuk memberikan izin-izin atau skema perhutanan sosial di lahan gambut,” kata Yulistisia dalam Media Briefing yang digelar, Selasa (1/9/2017).
Padahal, realisasi perhutanan sosial di mana lahan dikelola oleh warga di sekitar areal perhutanan juga lahan gambut diyakini mampu mendorong perekonomian dan kesejahteraan sembari menjaga ekosistem gambut dan keadaan hutan agar tetap lesatri. Pasalnya, rakyat yang tinggal di wilayah atau areal sekitarnya dipercayai memiliki kemampuan serta kearifan lokal yang telah dijaga turun temurun terkait pemanfaatan areal hutan dan gambut tanpa merusak ekosistem yang ada.
Adapun, berdasarkan data dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Desember 2017, total realisasi pemberian akses kelola kawasan hutan telah mencapai lebih dari 1,336 juta hektar dengan rincian hutan tanaman rakyat sebesar 246.899 hektar, izin perhutanan sosial di areal perhutanan 6.167 hektar, kemitraan kehutanan 86.152. hektar, hutan desa 686.718 hektar, hutan adat 16.463 hektar, dan hutan kemasyarakatan 293. 893 hektar.