Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen menurunkan sejumlah aturan larangan dan pembatasan atau lartas impor, simplifikasi tata niaga perdagangan internasional, dan implementasi pengawasan post border hingga 20% dari 10.826 HS code yang diharapkan akan efektif per 1 Februari.
Adapun, dari total 10.826 HS code di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, sebanyak 5.299 kode HS di antaranya merupakan lartas.
Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi dari komitmen ini akan dituangkan dalam berbagai Peraturan Menteri. Ke depan, bea cukai tidak lagi dibebani memeriksa berbagai barang yang menjadi subjek lartas.
"Mudah-mudahan bisa dilaksanakan pada 1 Februari sehingga lartas menurun tajam," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (9/1/2018).
Sementara itu, Sri Mulyani mengemukakan pihaknya juga telah melakukan evaluasi untuk segera melaksanakan 7 peraturan menteri terkait kemudahan untuk super mudah dari ultra mikro. Kemenkeu pun memastikan akan membentuk satgas untuk membantu UKM sehingga mempermudah pelayanan perpajakan dan kepabeanan.