Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40 Permen ESDM Penghambat Investasi Akan Dihapus

Kementerian ESDM akan menghapus sekitar 40 Peraturan Menteri dari seluruh sektor yakni, migas, listrik, mineral, dan energi terbarukan yang dinilai tidak relevan pada awal Februari 2018.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM akan menghapus sekitar 40 Peraturan Menteri ESDM dari seluruh sektor, yakni minyak dan gas bumi, kelistrikan, mineral, dan energi terbarukan yang dinilai tidak relevan pada awal Februari 2018.

Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, setiap sektor akan menghapus sekitar 10 Peraturan Menteri (Permen) yang tidak relevan, termasuk pada sektor migas.

“Intinya, kami akan menghapus semua Permen yang dianggap tidak relevan dan memberatkan dunia usaha,” ujarnya, Selasa (9/1).

Ego pun memberikan sedikit gambaran, untuk Permen yang akan dihapus salah satu contohnya seperti terkait rekomendasi.

“Jadi, kami [Pegawai PNS ESDM] kan pegawai negeri, tidak tahu cara bikin pesawat atau benjana, tetapi yang memberikan sertifikasi malah kami. Ini kan salah, yang memberikan sertifikasi itu harusnya adalah ahlinya kan, kebijakan-kebijakan yang seperti ini yang akan dihapus,” sebutnya.

Dia mengatakan, memang sudah ada beberapa Permen yang tidak relevan yang sudah dihapus, tetapi masih banyak juga yang belum.

“Untuk itu, kami lagi kejar terus nih biar cepat selesai penghapusan Permen yang sudah tidak relevan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper