Bisnis.com, JAKARTA - Badan Restorasi Gambut (BRG) memetakan lahan gambut seluas 396.000 hektare dapat difungsikan untuk budidaya, termasuk untuk tanaman bahan baku bioenergi.
Kepala BRG Nazir Fuad mengatakan lahan gambut itu belum berizin yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Lahan yang berlokasi 7 provinsi di Sumatra, Kalimantan, dan Papua tersebut kini berupa semak-belukar pascakebakaran. Sebagian rusak atau kering.
BRG menetapkan lahan gambut yang dapat digunakan untuk budidaya adalah gambut dangkal dengan kedalaman tidak lebih dari 3 meter. Nazir menjamin masyarakat tetap dapat mengelola dan memanen tanaman budidaya di atasnya. Mereka akan diberi bantuan lewat hibah APBN atau dana lembaga swadaya masyarakat.
"Kalau yang kurang subur, bisa [budidayakan] kayu-kayuan atau rumput-rumputan yang tumbuh dengan cepat, bisa dipanen untuk feeding stock pembangkit tenaga listrik biomassa," katanya seusai bertemu dengan Menko Maritim Luhut B. Panjaitan, Senin (8/1/2018).
Hasil panen akan dijadikan pelet yang dijual ke PT PLN (Persero) untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga biomassa atau biogas. Soal implementasinya, Nazir mengaku akan membahasnya lebih lanjut dengan Kemenko Maritim pada kesempatan berikutnya.
Selain untuk tanaman bahan baku energi, lahan gambut tidak berizin itu dapat digunakan untuk tanaman pertanian, perkebunan, dan kehutanan.