Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prosedur Pembebasan Tanah Wakaf Segera Dipangkas

Pemerintah akan mempermudah prosedurnya seiring dengan rencana penerbitan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengenai Wakaf pada tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah akan mempermudah prosedurnya seiring dengan rencana penerbitan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengenai Wakaf pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin menjelaskan, dalam beleid baru tersebut nantinya akan diatur mengenai penyederhanaan prosedur penggantian tanah wakaf. Bila semula penggantian tanah wakaf untuk lahan seluas berapapun harus melibatkan izin Menteri Agama, maka nantinya perizinan akan dipersingkat cukup hingga pemerintah daerah saja.

“Kalau dulu kan harus izin Menteri Agama, nah itu izinnya tidak keluar-keluar, padahal sebetulnya kalau dibandingkan dengan tanah instansi cukup 60 hari setelah penetapan lokasi,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Dia menyebut, saat ini pihaknya telah rampung menyusun substansi revisi PP tersebut, dan tinggal menunggu paraf dari menteri terkait. Pihaknya berharap regulasi yang telah disusun sejak tahun lalu itu dapat terbit tahun ini.

Menurutnya, penggantian lahan untuk tanah wakaf dan tanah kas desa kerap menjadi tantangan dalam pembangunan lahan tol khususnya di Pulau Jawa. Pasalnya proses penggantian untuk tanah jenis tersebut menempuh jalur yang berbeda dan tidak dapat dikonsinyasikan di pengadilan sebagaimana yang lazim ditempuh untuk membebaskan lahan warga.  Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah telah mengidentifikasi terdapat setidaknya 150 titik tanah wakaf yang dilewati jalur tol Trans Jawa.

“Kalau di luar Jawa seperti Trans Sumatra banyak masuk kawasan hutan, tetapi kalau di Trans Jawa ini cukup banyak tanah wakaf dan tanah kas desa,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper