Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) membantah tuduhan bahwa mereka telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan PT Empco Trans Logistik (Empco).
Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengatakan, Empco adalah vendor pihak ketiga RTGC (Rubber Tired Gantry Crane). Oleh karena itu, JICT tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan langsung dengan para karyawan Empco.
Kontrak Empco sendiri telah habis pada akhir 2017. Jadi apabila para karyawan Empco menghadapi masalah, hal ini merupakan persoalan internal yang harus diselesaikan oleh perusahaan tersebut.
"Kami selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kami tidak mungkin ikut campur terhadap masalah di perusahaan lain," katanya melalui siaran pers, Rabu (27/12/2017).
Riza mengatakan, bagi para karyawan Empco yang ingin bekerja kembali di JICT mereka bisa mengajukan lamaran kerja ke MTI. Perusahaan tersebut saat ini diketahui sedang melakukan rekrutmen tenaga operator RTGC.
Namun sebagai pemberi jasa, JICT tidak menjadi penentu dalam rekrutmen karyawan di MTI.
"Keputusan rekrutmen tentunya ada di manajemen MTI. Tapi kami yakin setiap orang yang memiliki kualitas dan integritas kerja yang baik akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.