Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia memprotes imbauan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Imbauan tersebut terkait pembatasan operasional truk barang selama libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Dishub Jabar meminta truk berat tidak melintas selama 8 hari di sejumlah ruas tol.
Sekretaris DPD Aptrindo Jawa Barat R. Budi Setiawan mengatakan langkah yang dilakukan Dishub Jabar tersebut bertentangan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 13 Desember lalu disepakati bahwa pembatasan truk barang hanya selama 4 hari.
"Seharusnya Kadishub Jabar mengikuti aturan tersebut. Bukan membuat statemen yang bisa membingungkan," katanya kepada Bisnis, Jumat (22/12/2017).
Dalam peraturan disebutkan bahwa pembatasan kendaraan barang diberlakukan di jalan nasional dan jalan tol untuk periode Natal 2017 dimulai pada 22 Desember 2017 sampai 23 Desember 2017.
Baca Juga
Sedangkan untuk Tahun Baru 2018 pembatasan operasional dimulai pada 29 Desember 2017 sampai 30 Desember 2017.
Budi juga membantah pernyataan Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik yang menyatakan bahwa perpanjangan pembatasan tersebut sudah disepakati oleh pengusaha angkutan barang.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Bisnis pada Rabu (20/12), Dedi mengatakan pengusaha angkutan barang di Jabar sudah setuju dengan imbauan tersebut.
Langkah tersebut ditempuh guna mengantisipasi kepadatan jalur darat. Apalagi, waktu libur Natal dan Tahun Baru bertepatan dengan libur sekolah.