Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak dapat menerima permohonan PT Riau Andalan Pulp & Paper untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5322 yang membatalkan rencana kerja usaha perseroan.
Dalam pembacaan putusan sidang, di PTUN Jakarta pada Kamis (21/12/2017), Hakim Ketua Oenoen Pratiwi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kedua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp376.000.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan, hakim anggota Roni Erry Saputro menyatakan permohonan fiktif positif oleh PT RAPP tidak memenuhi syarat formal.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim sependapat dengan ahli bidang hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum Zudan Arif Fakrullah yang menyatakan bahwa permohonan fiktif positif dalam Pasal 53 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, merupakan permohonan untuk hak yang baru, bukan untuk membatalkan keputusan yang sudah terjadi.
Zudan Arif Fakrullah merupakan salah satu ahli hukum yang terlibat dalam pembahasan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengetahui maksud asli dari penyusunan UU tersebut terkait dengan fiktif positif.
Ditemui usai sidang putusan di PTUN Jakarta pada Kamis (21/12/2017), Kuasa Hukum PT RAPP Andy Ryza Fardiansyah menyampaikan tim kuasa menyiapkan sejumlah opsi untuk langkah selanjutnya pascaputusan PTUN Jakarta.
Diantara opsi yang mengemuka adalah permohonan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan ke Mahkamah Agung dan gugatan SK 5322 yang membatalkan rencana kerja usaha perseroan ke PTUN. "Kami akan diskusikan dulu," katanya.