Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyusun regulasi soal pemanfataan langsung panas bumi sebagai sumber energi listrik.
Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan ini merincikan Undang-ungang 21/2014 tentang Panas Bumi.
Dalam aturan itu akan dibahas mengenai insentof fiskal dan non fiskal, upaya pemerintah serta road map pengembangan geothermal.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pemanfataan langsung panas bumi adalah pemanfataan energi panas bumi untuk dijadikan energi listrik.
Ada beberapa poin penting dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemanfataan langsung. Pertama, peraturan tersebut mengatur tentang kewenangan dalam pemanfataan langsung panas bumi.
Kedua, jangka waktu izin pemanfataan langsung yang diberikan kepada perusahaan pengelola. Ketiga, pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan yang mengelola wilayah panas bumi. Terakhir, penentuan harga untuk energi panas bumi.
Baca Juga
"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang panas bumi sudah masuk tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Peraturan Pemerintah tentang Pemanfataan Langsung Panas Bumi akan terbit," katanya, Rabu (20/12).
Aturan tersebut juga akan menjadi roadmap pegembangan panas bumi. Yunus mengungkapkan, road map tersebut diantaranya mengembangkan potensi panas bumi di Wilayah Timur.
Saat ini, pemerintah akan melakukan eksplorasi untuk wilayah panas bumi Jailolo, Oka Ileange dan Waisano.
"Wilayah Timur masih butuh listrik. Kebetulan mereka sumber panas bumi. Itu bisa dikembangkan," katanya.
Roadmap berikutnya, pemerintah akan memberikan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BUMN. Perusahaan energi plat merah lebih mudah mendapatkan dana untuk pengelolaan panas bumi.
Dia mengatakan, hal ini merupakan upaya pemerintah melakukan terobosan dalam mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia.
Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026, pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit listrik dari energi ramah lingkungan mencapai 21.600 MW.
Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ditargetkan mencapai 6.300 MW selama periode itu. Kapasitas terpasang PLTP hingga Oktober 2017 telah mencapai 1.808,5 MW.