Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah insentif dan disinsentif disiapkan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Mekanisme reward and punishment itu tercantum dalam Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan 2017-2019.
Insentif dan disinsentif akan menyentuh masyarakat desa dan perusahaan. Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam peluncuran buku Grand Design itu, Selasa (19/12/2017), mengatakan sekadar imbauan agar masyarakat desa tidak membakar hutan atau lahan saat akan membuka kebun tidak akan efektif. Untuk itulah, diperlukan insentif.
"Desa yang rawan kebakaran kalau tidak menggunakan api dalam berkebun dan dalam setahun tidak kebakaran di kampungnya, harus kita beri insentif. Kalau ide satu-satu, enggak bisa kita," katanya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan lima strategi penting pencegahan kebakaran hutan yang tercantum dalam Grand Design, yakni insentif dan disinsentif ekonomi; penguatan peran masyarakat desa dan pranata sosial; penegakan hukum, sinkronisasi peraturan perundangan, dan perizinan; pengembangan infrastruktur; dan penguatan early fire response.
"Bagian cukup berat menurut saya terkait Insentif dan disinsentif serta penegakan hukum," kata Siti.
Berikut ini perincian insentif dan disinsentif pencegahan kebakaran hutan berikut anggaran indikatif yang senilai Rp8 triliun:
- insentif untuk masyarakat dalam pengadaan peralatan PLTB: Rp373,3 miliar
- bantuan pertanian dan bimbingan teknis untuk peningkatan produktivitas tanaman: Rp284,6 miliar
- penghentian pemberian kredit perbankan bagi pengusaha yang kawasannya/konsesinya terbakar: Rp68,7 miliar
- penarikan izin konsesi pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan bila lahan yang dikuasi terbakar: Rp28,5 miliar
- insentif dan disinsentif melalui mekanisme PROPER: Rp4,8 miliar
- bantuan untuk diversifikasi usaha ekonomi masyarakat: Rp7,3 triliun
Sumber: Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan 2017-2019.