Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian mendorong industri alat dan mesin pertanian masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatakan upaya Kemenperin memasukan produk seperti alat dan mesin pertanian (alsintan) ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bertujuan untuk meningkatkan jumlah produksi nasional. Selain itu, upaya ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk alsintan yang masih impor hampir sebesar 50%.
“Saat ini bahkan cangkul saja masih banyak yang impor, padahal teknologi yang digunakan untuk membuat barang ini masih sederhana,” kata Haris kepada Bisnis, Selasa (19/12/2017).
Dia menjelaskan alasan lain Kemenperin mendorong industri alsintan nasional untuk masuk dalam e-Katalog ini agar bisa mendapatkan pasar dan permodalan. Upaya ini dilakukan karena harga produk impor jauh lebih murah dibandingkan dengan yang diproduksi dalam negeri sehingga produsen alsintan perlu mendapatkan pasar yang jelas dan terjamin.
Menurutnya, harus ada komitmen bersama antara pelaku bisnis, Kemenperin, dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menanggulangi masalah produksi alsintan nasional yang terbilang masih rendah. “Kita [pelaku industri, Kementan, dan Kemenperin] dapat membuat MoU yang berisi kerja sama untuk membuat secara massal beberapa jenis alsintan,” ujarnya.
Selain itu, Haris mengatakan usaha peningkatan produksi alsintan nasional harus didukung dengan ketersediaan bahan baku. Kemenperin akan mendorong agar industri ini bisa bekerja sama dengan pabrikan di sektor hulu atau tengah agar bahan baku didapatkan secara mudah dan murah.
“Pak Menteri juga mengintruksikan agar alsintan yang saat ini dapat dibuat di sekolah atau balai penelitian dapat diproduksi secara massal,” ungkapnya.