Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Lelang Gula Rafinasi Januari 2018

Tahun depan, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan regulasi baru mengenai lelang gula kristal rafinasi yang mengatur masalah biaya, kuota bagi industri kecil, serta ketentuan SNI.
Pabrik Gula (PG) Mojo di Sragen, Jawa Tengah, milik PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)./JIBI-Pamuji Tri Nastiti
Pabrik Gula (PG) Mojo di Sragen, Jawa Tengah, milik PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)./JIBI-Pamuji Tri Nastiti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan bakal menerbitkan aturan baru yang menjadi payung hukum sekaligus mengakomodasi masukan berbagai pihak terkait penyelenggaraan lelang Gula Kristal Rafinasi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyatakan beban biaya dalam transaksi lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) tidak dibebankan kepada pembeli. Hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penjual atau produsen komoditas tersebut.

Industri yang menjadi pembeli hanya perlu membayarkan harga sesuai yang tertera di dalam lelang. Oleh karena itu, dia mengklaim skema tersebut dapat membuat industri makanan dan minuman menghemat biaya hingga 5%.

Bachrul menyebut pemerintah sudah menyiapkan aturan baru yang di dalamnya akan mengakomodasi ketentuan biaya dalam transaksi lelang GKR. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut akan dikeluarkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transaksi lelang.

“Beberapa perubahan substansial yang bakal kami atur antara lain mengenai kuota bagi industri kecil sebesar 20%, ketentuan SNI, serta biaya,” ujarnya, Selasa (19/12).

Bappebti menambahkan penyelenggaraan lelang oleh PT Pasar Komoditas Jakarta dinilai tidak melanggar ketentuan persaingan usaha yang sehat. Pasalnya, dalam skema tersebut terdapat beberapa penjual atau sebanyak 11 produsen sedangkan perseroan hanya bertugas sebagai penyelenggara.

Terkait waktu pelaksanaan, Bachrul menyebut pemerintah belum akan mengubah kembali waktu pelaksanaan dari jadwal semula pada 15 Januari 2018. Saat ini, uji coba penjualan melalui mekanisme lelang terus dijalankan dengan membukukan transaksi sebanyak 1.000 ton.

Direktur PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) Jansen Tri Utama sebelumnya mengungkapkan sejumlah peningkatan sistem telah dilakukan guna mengakomodisasi masukan dari berbagai pihak. Beberapa layanan ditambahkan untuk mengefektifkan skema lelang GKR yang bakal bergulir dalam waktu dekat.

“PKJ sudah siap, dari September 2017 [saat softaunching] ada beberapa improvement yang kita lakukan berdasarkan masukan dari teman-teman,” ujarnya.

Jansen mengatakan layanan yang ditambahkan antara lain fasilitas pengembalian atau retur GKR oleh pembeli. Selain itu, perseroan juga menambah kerja sama dengan beberapa bank untuk urusan pembiayaan.

Di sisi lain, perbaikan juga dilakukan dari segi pengiriman barang. Pihaknya telah menggandeng PT Pos Indonesia sebagai referensi transportasi pengiriman GKR kepada pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper