Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mengkaji lebih terkait penghapusan skema build, own, operate and transfer (BOOT) untuk pengembang pembangkit listrik tenaga biogas (PTBG).
Pemerintah akan menghapuskan beleid soal pengalihan aset pembangkit jika kontrak sudah berakhir setelah 25-30 tahun beroperasi. Hal ini dinilai memberatkan pengembang energi baru terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dirinya masih menunggu hasil kajian dari Wakil Menteri ESDM Arcandra. Menurutnya, Wamen Arcandra masih melakukan kajian, seperti melakukan pemetaan dan mengevaluasi aturan dengan pihak-pihak tertentu.
“Semua usulan ini, termasuk penghapusan pengalihan aset dalam skema BOOT sudah ditampung. Kita tidak akan memberatkan pelaku usaha. Kita masih menunggu hasil kajian, seperti pemetaan dan evaluasi dari Wamen,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12).
Namun, menurutnya, pernyataan Wamen soal penghapusan BOOT tersebut masih bersifat lisan atau belum formal. Direktorat Jenderal EBTKE juga masih menunggu surat dari Wakil Menteri. Selain itu, menurutnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) juga belum menyamakan pendapat soal ini.