Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PP Gambut, Pengusaha Minta Kejelasan Data

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia meminta kejelasan areal land swap yang layak dikelola perusahaan hutan tanaman industri sebagai lahan pengganti sejalan dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Kejelasan areal land swap meliputi lokasi, luas areal, sebaran, kondisi areal, konflik sosial, serta kedekatan dengan industri eksisting.
Lahan gambut. /cwacwa
Lahan gambut. /cwacwa

Bisnis.com, BOGOR - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia meminta kejelasan areal land swap yang layak dikelola perusahaan hutan tanaman industri sebagai lahan pengganti sejalan dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Kejelasan areal land swap meliputi lokasi, luas areal, sebaran, kondisi areal, konflik sosial, serta kedekatan dengan industri eksisting.

Wakil Ketua Umum III APHI Imam Santoso menyampaikan areal land swap yang tersebar dan lokasi yang jauh dari industri eksisting membutuhkan investasi baru karena harus membangun infrastruktur baru. Ini menjadi beban perusahaan sehingga berpotensi merugi.

Di sisi lain, lahan pengganti yang akan diberikan belum tentu sesuai dengan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI). Persoalan lain, kata dia, tidak mudah bagi perusahaan HTI mengubah rencana kerja usahanya dalam waktu singkat.

Proses penyusunan revisi RKUPHHK-HTI membutuhkan waktu guna proses verifikasi dan validasi lapangan terhadap data dan informasi. Selain itu, ada tumpang susun antara peta penetapan fungsi ekosistem gambut skala 1:250.000 dengan peta RKUPHHK skala 1:50.000. Menurut dia, peta skala 1:250.000 masih terlalu kasar sehingga membutuhkan verifikasi di lapangan.

"Kami siap mengikuti aturan asal datanya benar," kata dia dalam Focus Group Discussion Pengelolaan Gambut Berwawasan Lingkungan yang diselenggarakan LPPM-IPB bekerjasama dengan Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia (HGI), The University of Sydney, dan Australia Institute di Bogor pada Kamis (14/12/2017).

Imam menambahkan APHI kini terus berdialog dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna kejelasan land swap. Sejalan dengan itu, anggota APHI terus memperbaiki RKU.

Terkait permintaan kepastian land swap juga masuk dalam poin surat keberatan RAPP atas SK 5322 yang disampaikan ke KLHK pada 18 Oktober 2017. Pasca 10 hari sejak dikirimkan, surat keberatan tak kunjung direspon. Ini yang menjadi dasar RAPP mendaftarkan permohonan fiktif positif ke PTUN berdasarkan ketentuan UU No.30/2014.

"Kami minta kepastian land swap. Selama ini belum ada pengaturan ketentuan land swap. Sepatutnya, ketika akan melakukan tindakan, maka sudah harus ada kepastian land swap," tutur Kuasa Hukum RAPP Hamdan Zoelva, beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper