Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah akan Percepat Draf RUU Energi Baru Terbarukan

Pemerintah tengah menyusun langkah percepatan bauran energi baru terbarukan dengan menysun regulasi untuk mencapai target bauran 23% atau 45.000 megawatt pada 2025 dengan tetap menerapkan efisiensi.
Energi terbarukan/Istimewa
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyusun langkah percepatan bauran energi baru terbarukan dengan menysun regulasi untuk mencapai target bauran 23% atau 45.000  megawatt pada 2025 dengan tetap menerapkan efisiensi.

Upaya percepatan ini dilakukan menyusul pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan target bauran energi pada 2025 tidak akan mencapai target, setelah melihat hasil audit selama tahun ini. Langkah efisiensi dinilai memberatkan pelaku usaha.

Dari hasil audit BPK, bauran energi baru terbarukan selama Semester I/2017, hanya mencapai 7,7%. Dalam dua tahun terakhir, bauran energi baru terbarukan hanya meningkat 0,54% per tahun. 

Realisasi tersebut masih belum mencapai target. Dalam Peraturan Pemerintah no.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional target bauran energi ramah lingkungan pada tahun ini mencapai 10,9%. Dalam beleid itu, bauran energi terbarukan harus meningkat 0,9% per tahun. 

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2017-2026, pembangunan pembangkit listrik dari energi ramah lingkungan ditargetkan mencapai 21.600 MW. 

Pembangkit itu terdiri dari  pembangkit listrik tenaga air (PLTA)sebesar 14.100 MW, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) 6.300 MW, dan pembangkit lain, seperti PLTB dan PLTS, dan lainnya sebesar 1.200 MW. 

Salah satu upaya pemerintah adalah dengan menyusun regulasi tentang percepatan energi baru terbarukan. Regulasi yang disusun tersebut diantaranya Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan yang sedang dibahas bersama DPR RI.

“Pemerintah menerbitkan regulasi untuk percepatan energi baru terbarukan. Ini untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dan mencapai target bauran 23% pada 2025,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Rabu (13/12).

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris menjelaskan, salah satu insentif yang dibahas dalam RUU tersebut adalah bagaimana pengusaha mendapatkan pembebesan lahan untuk pembangunan proyek pembangkit listrik berbasis energi hijau.

“Jadi, pengusaha tidak memerlukan biaya untuk pembebesan, sehingga dapat menerapkan efisiensi,” katanya.

Menurutnya, hal ini masih terbentur dengan Undang-undang lainnya, seperti Undang-undang no.32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Namun, Komisi VII terus mendorong agar Undang-undang ini bisa berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper