Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen Masih Keluhkan Pembelian Properti

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pengaduan konsumen terkait properti menempati urutan kedua terbanyak setelah perbankan yang masuk ke lembaga tersebut. Sepanjang tahun lalu, total pengaduan yang terdata di YLKI mencapai 780 pengaduan.

Bisnis.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pengaduan konsumen terkait properti menempati urutan kedua terbanyak setelah perbankan yang masuk ke lembaga tersebut. Sepanjang tahun lalu, total pengaduan yang terdata di YLKI mencapai 780 pengaduan.
Peneliti YLKI, Sularsi mengatakan, pengaduan dari konsumen terkait properti biasanya berhubungan dengan pembangunan dan pengelolaan rumah atau apartemen yang telah dibelinya dari pengembang. Rinciannya pembangunan 40% , pengelolaan 39%  dari 780 pengaduan.
Dia menjelaskan, ‎pengaduan soal pembangunan biasanya terkait keterlambatan membangun rumah yang dibeli dan proses serah terima unit.‎ Hal ini juga berimbas pada keterlambatan penyerahan sertifikat dari pengembang ke konsumen.
"Ini masalah pada legalitas dari pengembang sehingga mengakibatkan pembangunan terlambat, seperti soal perizinan-perizinannya. Dengan adanya keterlambatan ini berimbas pada sertifikat strata title (apartemen), pertelaan(daftar rincian properti) enggak ada, PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) enggak ada, atau unit belum diterima konsumen," jelas dia.
‎Sementara, terkait dengan pengelolaan, konsumen umumnya mengeluhkan soal besaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS).
Sularsi mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir, pengaduan terkait properti ini banyak berasal dari konsumen atau penghuni rumah susun (rusun). Biasanya dalam pengaduan ini, konsumen yang mengadu mewakili banyak penghuni lain di rusun tersebut.
Dirjen Pembiayaan perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti juga menghimbau kepada konsumen yang ingin membeli rumah subsidi hendaknya berhati-hati dalam melakukan akad kredit. Pembayaran seharusnya langsung ke rekening bank pengelola subsidi bukan ke pengembangnya.
“DP itu berdasarkan akad kredit dengan pengembang, dan urusannya langsung dengan bank. Kita langsung meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, hak masyarakat dan penyaluran, Termasuk standar rumah layak huni,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper