Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Karantina Tarakan Wilayah Kerja Sebatik menahan buah segar asal Tawau Malaysia sebanyak 1.053 kg.
Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, penahanan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di dermaga Lalosalo Kecamatan Sebatik Utara sedang ada upaya penyelundupan buah segar yang berasal dari Malaysia.
"Kebenaran informasi tersebut langsung diselidiki oleh Petugas Karantina Sebatik. Dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah long boat dari Tawau yang sedang bongkar muat buah segar ke atas pick-up," terang Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini.
Baca Juga
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 jenis buah segar seperti apel, jeruk, pear, anggur, lengkeng, dan pepaya. Buah segar juga tidak dilengkapi Phitosanitary Certificate dari negara asal.
Banun menyampaikan petugas Karantina Tarakan langsung melakukan penahanan terhadap buah segar ini karena pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari negara asal. Selanjutanya, telah diterbitkan surat penahanan (KT-8) dan diberikan kepada pemilik.
"Komoditas tersebut selanjutnya ditahan di tempat penahanan Kantor Karantina Tarakan wilker Sebatik karena melanggar UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Pertanian No.42 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Serta Peraturan Menteri Pertanian No.55 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan," imbuhnya.