Bisnis.com, JAKARTA – Berita tentang rencana Ditjen Pajak untuk memperluas subjek pidana pajak hingga korporasi serta utang pemerintah Indonesia menjadi sorotan sejumlah media massa hari ini, Jumat (8/12/2017).
Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional hari ini:
‘Bersih-Bersih’ Korporasi Nakal. Ditjen pajak mempertimbangkan untuk memperluas subjek pidana pajak hingga korporasi. Artinya, celah bagi perusahaan nakal semakin sempit. (Bisnis Indonesia)
Penyelenggara Tekfin Wajib Lapor. Mulai 1 Januari 2018, penyelenggara teknologi finansial atau tekfin sistem pembayaran diwajibkan mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. (Bisnis Indonesia)
OTT Jadi Subjek Pajak. Pemerintah akan memperjelas posisi ekonomi digital dalam rezim perpajakan nasional dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Bisnis Indonesia)
Emiten Masih Tahan Laju Ekspansi. Pertumbuhan ekonomi yang diprediksi membaik pada tahun depan, belum membuat emiten terpacu untuk melakukan ekspansi secara agresif. Setidaknya, hal ini tercermin dari rencana belanja modal atawa capital expenditure (capex) perusahaan pada 2018 mendatang. (Kontan)
Utang Pemerintah Masih Aman. Utang pemerintah Indonesia dengan rasio sekitar 28% dari produk domestik bruto (PDB) dinilai masih aman, asalkan digunakan untuk kegiatan produktif. Utang per kapita juga hanya sekitar US$1.020 atau 28% dari PDB per kapita yang mencapai US$3.605 tahun lalu. (Investor Daily)