Bisnis.com, JAKARTA -- Izin usaha atau kegiatan di atas lahan gambut dipandang tetap berlaku meskipun fungsi budidaya di kawasan itu dialihkan menjadi fungsi lindung.
Demikian keterangan pakar hukum tatanegara Maruarar Siahaan yang menjadi saksi ahli PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam sidang gugatan perseroan terhadap pencabutan rencana kerja usaha (RKU) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu memaparkan, hukum memang tidak boleh berdiam diri, tetapi harus mengikuti perkembangan masyarakat. Namun, di dalam perubahan peraturan perundang-undangan, tidak berlaku asas nonretroaktif alias berlaku surut, kecuali dinyatakan dengan tegas melalui pertimbangan tertentu.
"Tidak bisa dibabat habis ke belakang meskipun dalam beberapa hal ada pengecualian," katanya.
Menurut dia, ketentuan peralihan yang tercantum dalam pasal 45 Peraturan Pemerintah No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menjamin kelanjutan izin usaha atau kegiatan yang sudah diberikan oleh penyelenggara pemerintahan hingga lisensi itu berakhir. Jaminan itu tetap ada sekalipun beleid kemudian diubah melalui PP No 57/2016.
Saat kuasa hukum RAPP, Hamdan Zoelva, bertanya apakah izin usaha dan kegiatan yg sudah beroperasi harus melakukan penyesuaian hidrologis, Maruarar mengatakan pasal 45 butir b tidak menyentuh pemegang izin usaha yang sudah melakukan kegiatan di lokasi.
"Dia tidak akan menyentuh itu sampai izin berakhir dan tidak akan terpengaruh oleh peraturan perundang-undangan baru," tuturnya.
Ketentuan peralihan itu, lanjut Maruarar, juga berlaku bagi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) RAPP yang berlaku 2010 hingga 2019. Jika kemudian dibatalkan di tengah jalan, dia berpendapat pembatalan itu telah melampaui kehendak pembuat peraturan, dalam hal ini PP No 71/2014.