Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Pajak Gross Split Difinalisasi Medio Desember

Rapat final tahap harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Kontrak Bagi Hasil Kotor (Gross Split) akan digelar pada 13 Desember 2017.
Pekerja beraktivitas di proyek pembuatan anjungan lepas pantai di PT Gunanusa Utama Fabricators, Cilegon, Banten, Kamis (6/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Pekerja beraktivitas di proyek pembuatan anjungan lepas pantai di PT Gunanusa Utama Fabricators, Cilegon, Banten, Kamis (6/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat final tahap harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Kontrak Bagi Hasil Kotor (Gross Split) akan digelar pada 13 Desember 2017.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy mengatakan bahwa saat ini harmonisasi masih berjalan. Rencananya, baru pada 13 Desember 2017 proses harmonisasi sampai di tahap akhir.

Adapun, RPP tentang pajak pada kontrak gross split menjadi penting karena kontrak gross split diperkenalkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak awal 2017. Melalui Permen ESDM No.8/2017, diatur bahwa seluruh kontrak baru baik pada wilayah kerja baru dan wilayah kerja habis kontrak harus menggunakan skema kontrak ini.

Pada kontrak ini, seluruh biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi ditanggung kontraktor. Hal itu, berbeda dengan kontrak kerja sama cost recovery yang berlaku saat ini di mana kontraktor masih bisa mendapatkan pengembalian biaya berdasarkan persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam gross split, bagi hasil antara kontraktor dan pemerintah dihitung secara kotor yang sudah menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mengelola wilayah kerja migas. Perbedaan itu pula mengakibatkan mekanisme pengenaan pajak pada wilayah kerja yang menggunakan kontrak ini belum diatur.

Padahal, pemerintah tengah menawarkan 15 wilayah kerja yang nantinya menggunakan kontrak kerja sama jenis ini. Akibatnya, karena proses pembahasan draf beleid ini masih berjalan, Kementerian ESDM mengundur batas akhir akses dan pengembalian dokumen partisipasi dalam lelang selama tiga kali.

"Belum selesai, Insya Allah 13 Desember akan ada rapat harmonisasi untuk menfinalkan pengharmonisasian RPP ini," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (7/12/2017).

Menurutnya, nanti akan diterbitkan surat yang menyatakan bahwa proses harmonisasi telah selesai. Kemudian, naskah RPP bisa diajukan penetapannya kepada presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).

Beberapa poin yang tertuang dalam RPP tentang pajak gross split yakni pertama, pembebanan pajak tidak langsung akan tetap dilakukan. Namun, nantinya setiap biaya yang keluar untuk membayar pajak, akan dikembalikan berupa split bagi kontraktor.

Kedua, kontrakor gross split akan memperoleh penangguhan kompensasi kerugian pajak atau tax loss carry forward pada jenis pajak penghasilan. Bila pada Undang-Undang No.38/2008 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa, tax loss carry forward hanya berlaku selama lima tahun, pada PP perpajakan gross split akan diatur masa penangguhan kompensasi kerugian pajak akan berlaku hingga 10 tahun.

Masa tersebut, mempertimbangkan lamanya masa eksplorasi. Adapun, tax loss carry forward dengan masa 10 tahun berarti, selama 10 tahun masa eksplorasi, pengenaan PPh ditangguhkan. Baru setelah melewati masa 10 tahun yang diharapkan proyek telah mencapai tahap produksi, PPh dibayarkan.

Terakhir, untuk depresiasi dan amortisasi juga akan menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak di masa eksploitasi. Dengan demikian, kontraktor pendapatan yang terkena pajak akan dikurangi depresiasi dan amortisasi dulu sehingga pajak yang ditanggung akan lebih kecil. Pertimbangan untuk mengurangi penghasilan kena pajak karena pada sistem gross split, tak ada pengembalian biaya seperti yang berlaku pada cost recovery.

"Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) akan menyampaikan kembali ke pemrakarsa untuk diajukan penetapannya ke presiden melalui Setneg," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper