Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat AS.
Lantas, akankah Indonesia melakukan cara yang sama dengan AS dengan memangkas tarif pajak korporasi yang berlaku selama ini?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Indonesia tidak perlu mengikuti langkah Amerika Serikat untuk memangkas tarif pajak korporasi.
Menurut Darmin, Indonesia belum perlu mengikuti langkah AS memangkas tarif pajak korporasi. “Biarkan saja dulu,” kata Darmin di kantornya, Selasa (5/12/2017).
Semua negara, ujar Darmin, memiliki caranya masing-masing untuk mendorong perekonomiannya, termasuk AS.
Sementara, dia menyarankan agar Indonesia hanya fokus kepada misi-misi yang dimiliki.
Baca Juga
“Masing-masing punya strategi untuk mengatasi persoalannya. Ya kalau AS mau memangkas pajak kita lihat seperti apa jadinya.”
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat AS.
Dalam hal ini, Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%.
Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak korporasi di Indonesia yang mencapai 25%.
Tentu, hal itu dimaksudkan untuk menarik investor asing menanamkan modalnya ke AS dibanding ke negara berkembang sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di AS.