Bisnis.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper memperkuat argumennya dalam permohonan pencabutan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5322 yang membatalkan rencana kerja usaha perseroan, dengan memberikan alat bukti tambahan pada persidangan yang digelar Selasa (4/12/2017).
Ada dua alat bukti tambahan yang disampaikan dalam sidang dengan agenda penyampaian alat bukti tambahan.
Kuasa Hukum PT RAPP Andy Ryza Fardiansyah mengatakan alat bukti tambahan berupa perjanjian program Desa Bebas Api dengan masyarakat, serta hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia terkait kontribusi RAPP terhadap perekonomian nasional dan daerah. Dengan demikian total alat bukti yang disampaikan RAPP menjadi 75 bundel, dari sebelumnya 31 bundel alat bukti pada persidangan Kamis (30/11/2017).
Andy mengatakan perjanjian program Desa Bebas Api mematahkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa RAPP menghindar dari kewajiban hukum perlindungan ekosistem gambut.
"Program Desa Bebas Api membuktikan bahwa RAPP memiliki terhadap pencegahan kebakaran. RAPP tidak hanya memiliki fasilitas pemadaman api, tetapi juga program pencegahan dengan melibatkan masyarakat," kata dia ditemui di PTUN Jakarta, Senin (4/12/2017).
Adapun, hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia menunjukkan kontribusi RAPP terhadap perekonomian nasional dan daerah. Andy mengatakan RAPP berkontribusi hampir 50% terhadap PAD di lima kabupaten. RAPP juga berkontribusi 9% terhadap PAD di Provinsi.
"Selain juga memberi kesempatan kerja dan menyerap tenaga kerja begitu besar dari daerah tersebut," imbuhnya.