Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM berencana menerapkan sanksi finansial bagi perusahaan tambang yang memperoleh rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, tetapi tidak memenuhi target dalam pembangunan smelter.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan adanya sanksi finansial tersebut memerlukan payung hukum baru. Pasalnya, dalam regulasi yang ada saat ini, sanksinya baru pada pencabutan rekomendasi ekspor.
"Nanti diatur dalam bentuk peraturan menteri. Harus ada dasar atau payungnya lah," ujarnya di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/11/2017).
Salah satunya dengan konsep penalti. Penalti sebesar 10% atas total kumulatif nilai penjualan akan dikenakan apabila pembangunan smelter tidak mencapai 90% dari rencana per 6 bulan. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Apabila pemegang rekomendasi tidak membayar penalti, akan ada sanksi tambahan, yakni penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan izin.
Bambang berharap agar peraturan terkait hal itu bisa segera diterbitkan. Pasalnya, tak lama lagi proses evaluasi 6 bulanan untuk beberapa perusahaan akan dimulai.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017, evaluasi dilakukan setiap enam bulan sekali. Progres pembangunan fisik smelter harus mencapai minimal 90% dari rencana per periode tersebut. Apabila tidak tercapai, maka rekomendasi ekspornya akan dicabut.