Bisnis.com, JAKARTA--Renegosiasi harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik swasta tetap berjalan meskipun mendapat kritik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andi Noorsaman Sommeng mengatakan renegosiasi harga jual listrik dilakukan agar harga listrik yang diperoleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) semakin terjangkau.
Dampaknya, dia menyebut harga listrik di tingkat masyarakat bisa tetap murah.
"Iya dong. Kan supaya harga tetap terjangkau masyarakat," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (24/11/2017).
Menurutnya, renegosiasi harga jual listrik akan menjaga agar tarif tenaga listrik tak naik.
Pasalnya, terdapat kecenderungan harga energi primernya terus naik. Renegosiasi harga jual listrik dari PLTU swasta juga menjaga kinerja keuangan PLN.
Baca Juga
"Tujuannya kan agar harga listrik tetap terjaga dan tidak naik dan keuangan PLN tetap terjaga sehat sehingga tugas penambahan kapasitas dan meningkatkan elektrifikasi bisa tetap terjaga. Padahal harga batu bara naik terus loh," kata Andi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tak direvisi lagi karena menimbulkan ketidakpastian usaha.
Renegosiasi harga jual listrik juga mendapat kritik dari Bank Dunia. Alasannya, revisi harga jual listrik, ujar Luhut, tak sejalan dengan upaya pemerintah menjamin kepastian usaha dan meningkatkan kemudahan berbisnis.
Menurutnya, setelah perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) diteken, tak ada lagi proses yang merevisi kesepakatan dengan para pengembang listrik swasta. Dia menilai langkah untuk merevisi harga listrik tak perlu dilanjutkan.
Seperti diketahui, untuk di Jawa, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berupaya menurunkan harga jual listrik PLTU di bawah US$6 sen per kilowatt hour (kWh).
Atas upaya tersebut, PLTU Cirebon Expansion 1.000 MW telah diturunkan. Sementara itu, untuk PLTU Tanjung Jati A Jawa 3 2x660 MW masih dalam tahap negosiasi.
"Jadi jangan terjadi lagi. Jadi dalam PPA itu semua proses diselesaikan. Once PPA tanda tangan, ya sudah selesai, sudah final," ujarnya.