Bisnis.com, DENPASAR--Online travel agent tak bisa ditolak karena memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, tetapi perlu regulasi agar tak merugikan negara.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kemenpar I Gde Pitana mengatakan online travel agent (OTA) memberikan kenyamanan, kepastian, dan gampang melakukan penelusuran jika terjadi penyimpangan.
“Selain itu, OTA memberikan harga yang lebih murah yang menguntungkan masyarakat. Yang dibutuhkan sekarang adalah regulasi, buakn melarang mereka beroperasi,” katanya, Jumat (24/11/2017).
Menurut Pitana regulasi yang dimaksudkan mengatur siapa saja yang boleh mendapatkan izin, bagaimana sistem pembayaran ajak, pengawasan kualitas, tata cara komplin dan seterusnya.
Dia menegaskan jangan sampai Indonesia hanya dijadikan pasar dan OTA tak memberikan kontribusi bagi negara.
Untuk regulasi, lanjut Pitana, tergantung Kemenkominfo bagaimana pengaturannya, termsuk ke kementerian teknis terkait. Soal platform apa yang boleh dipakai, itu ditentukan nanti setelah ada aturan teknis.
Baca Juga
Pitana juga mengimbau kepada pelaku biro perjalanan tradisional untuk mempertimbangkan menggunakan teknologi dalam jaringan.
“Kini sebagaian besar calon pelancong melakukan pencarian di internet, begitu juga memesan dan melakukan pembelian keperluan traveling. Jika tidak menyesuaikan dengan tren seperti ini travel agent tradisional akan ditinggalkan konsumen,” katanya.
Bagi yang tidak memiliki akses dalam jaringan, Kemenpar menyediakan ‘lapak’ secara gratis di situs indonesia.travel yang bisa dimanfaatkan biro perjalanan untuk menawarkan berbagai paket yang dimiliki.