Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Ketentuan Batasan Impor Hortikultura, Kementan Lakukan Penyesuaian

Kementerian Pertanian akan melakukan penyesuaian sejumlah kebijakan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) melalui revisi Permentan Nomor 16 Tahun 2017, setelah WTO memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru.
Pengepul membersihkan wortel hasil panen petani di Desa Sukawargi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (19/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Pengepul membersihkan wortel hasil panen petani di Desa Sukawargi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (19/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian akan melakukan penyesuaian sejumlah kebijakan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) melalui revisi Permentan Nomor 16 Tahun 2017, setelah WTO memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian Yasid Taufik menjelaskan Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan putusan WTO. Pemerintah akan menyesuaikan sejumlah kebijakan nasional dengan ketentuan WTO. Namun, pemerintah juga tetap mempertahankan sejumlah kebijakan yang terkait undang-undang.

Penyesuaian yang dilakukan terkait dengan persyaratan wajib memiliki tempat penyimpanan bagi importir melalui revisi Permentan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang kini tengah dibahas. Melalui revisi tersebut, importir nantinya dapat menyewa tempat penyimpanan hortikultura sebagai syarat pengajuan impor.

Namun demikian, pemerintah tetap mempertahankan ketentuan periode impor yang hanya diperbolehkan setelah masa panen karena terkait dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Selain itu, pemerintah juga tetap mempertahankan ketentuan pemasukan hortikultura tidak boleh melebihi 6 bulan setelah panen karena menyangkut persoalan keamanan pangan.

"Kami akan memberi penjelasan bahwa produk hortikultura setelah melewati 6 bulan pasca panen akan mengalami penurunan kualitas yang menyangkut keamanan pangan," kata dia, Kamis (23/11).

Adapun, sejumlah ketentuan lain telah disesuaikan tertuang dalam Permentan Nomor 16 Tahun 2017. Diantaranya, masa berlaku RIPH berlaku menjadi selama 1 tahun dari yang sebelumnya dibatasi hanya 6 bulan. Selain itu, pendaftaran RIPH dilakukan sepanjang tahun, dari yang sebelumnya hanya dibuka dua kali dalam setahun untuk pemasukan Januari-Juli dan Juli-Desember. Permentan tersebut juga tidak lagi mengatur harga referensi cabai dan bawang merah.

"Yang digugat ketentuan dalam Permentan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Hortikultura. Pemerintah telah menyesuaikan dengan terbitnya Permentan Nomor 16 Tahun 2017. Dan akan dilakukan penyesuaian lanjutan melalui revisi Permentan tersebut," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper