Bisnis.com, JAKARTA - - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menganggap hasil indeks Ease of Doing Business (EDB) tahun 2017 yang dirilis oleh Asia Competitiveness Institute (ACI) sebagai sebuah masukan yang membangun.
Baca Juga
Dalam Indeks Kemudahan Berbisnis itu menunjukkan posisi Provinsi DKI Jakarta turun dari peringkat kedua ke peringkat keempat dalam hal kemudahan berbisnis di Indonesia. Jakarta kalah dari Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang berturut-turut menduduki peringkat pertama, kedua, dan ketiga.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi meresponsnya dengan positif, ACI menganalisis daya saing provinsi-provinsi di Indonesia sehingga masukan-masukan dari analisis tersebut dapat dimanfaatkan untuk strategi pembangunan Jakarta dalam menempati posisi yang kompetitif dalam Investasi.
"Terkait hasil survei, Jakarta mengalami penurunan peringkat EDB versi ACI, kami sangat menyayangkan pernyataan Jakarta Properti Institute (JPI) yang menyebutkan bahwa DPMPTSP sebagai garda terdepan perizinan mempunyai banyak masalah dan belum ada inovasi perizinan.”katanya Kamis (23/11).
Pasalnya, dia menilai, studi ACI dalam melakukan analisis daya saing provinsi di Indonesia sebagai pihak yang netral dengan hasil faktual berbasis empiris dengan tujuan dari studi ini agar wilayah atau provinsi terkait lebih memahami daya saing antar sub-nasional Indonesia, mengindentifikasi strategi untuk memperbaiki situasi, mendorong pola pikir persaingan sehat dan kerja sama antara wilayah.
Sementara itu, JPI hanya menyoroti salah satu unit pengukuran indikator, bukan secara keseluruhan, sebagaimana Laporan ACI menyebutkan tiga lingkup yang diukur dalam EDB Index yaitu daya tarik ke investor, keramahan dalam melakukan usaha dan regulasi.
Ketiganya diukur dengan metode statistik “skor terstandardisasi” di mana perbandingan relatif kinerja suatu provinsi atau wilayah dibandingkan dengan rata-rata provinsi atau wilayah lainnya. oleh karena itu unit pengukuran tidak lagi relevan. Skor terstandardisasi tidak memiliki unit pengukuran karena hanya mengukur kinerja relatif diantara provinsi atau wilayah, apapun indikatornya.
Jika suatu provinsi atau wilayah memiliki skor terstandardisasi nol, maka provinsi atau wilayah tersebut memiliki kinerja rata-rata. Skor negatif berarti kinerja provinsi atau wilayah tersebut di bawah rata-rata. Sebaliknya, skor yang positif berarti kinerja yang berada di atas rata-rata.
Berdasarkan laporan hasil riset ACI yang diketuai oleh Professor TAN Kong YAM tersebut, di dapat nilai skor menyeluruh untuk Jakarta adalah 1,325, yang berarti kinerja Jakarta berada di atas rata-rata, hal ini bertolak belakang dengan pernyataan JPI.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan laporan ACI memiliki keunggulan tersendiri yaitu dengan menganalisis data yang ada, ACI dapat mengidentifikasi bukan hanya peringkat Daya Saing Keseluruhan, tetapi juga indikator spesifik di mana sebuah provinsi berkinerja baik atau mengalami kesulitan. Hal ini disebut dengan simulasi what-if, yaitu menjawab jika sebuah provinsi memperbaiki indikator-indikator terlemahnya, maka peringkat daya saing provinsi tersebut dapat meningkat.
Dalam laporan ACI, secara keseluruhan EDB Index ABC, What-if Simulation, Jakarta memiliki skor 2,390, tertinggi dibanding 33 Provinsi atau wilayah lainnya di Indonesia.
“EDB index ABC, what-if simulation, menempatkan Jakarta dengan skor tertinggi, hal ini berarti bahwa kemudahan berusaha di Jakarta pada tahun-tahun mendatang tetap menjadi primadona di Indonesia. Ini yang kami cermati, dengan komitmen amanah berdedikasi sepenuh hati melalui inovasi tiada henti, kami siap memperbaiki indikator-indikator lemah tersebut” ujar Edy.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta bersinergi dengan pelaku usaha dan masyarakat, guna memenuhi harapan dan tantangan global dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta.
Salah satunya melalui program membuka booth layanan di pusat perbelanjaan atau yang dikenal dengan sebutan ‘PTSP Goes To Mall’, dan sampai bulan November 2017 sudah tercatat 27 pusat perbelanjaan atau mall yang telah bekerja sama dalam program ini.
Edy menambahkan, upaya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta, khususnya kemudahan berusaha telah membuahkan hasil yang sangat signifikan.
Terbukti berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di Jakarta tahun 2017 sampai dengan bulan September menembus angka Rp.74,8 Triliun, meningkat 76% dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp.42,5 triliun. Hal tersebut merupakan pencapaian tertinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir.
Hal tersebut sejalan dengan Laporan Bank Dunia tentang Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia berada pada posisi 72, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir naik 34 peringkat.
Jakarta memiliki peranan penting dalam survey EODB, yaitu kota yang mewakili Indonesia, untuk dijadikan lokasi perhitungan dengan bobot 78%.
Sementara itu, berdasarkan laporan hasil indeks persepsi inovasi pelayanan publik tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Inovasi Pelayanan Publik, Kedeputian Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memperoleh Nilai Indeks Persepsi Inovasi Pelayanan Publik sebesar 82,90, dengan kualifikasi tingkat inovasi pelayanan publik A (Sangat Inovatif).
Penilaian tersebut didapatkan berdasarkan aspek output dan outcomes dari pelaksanaan inovasi pelayanan publik. Aspek output mencakup dimensi kebaruan dan produktif. Sedangkan aspek outcomes mencakup dimensi dampak dan keberlanjutan dari inovasi pelayanan publik yang telah diterapkan.
Berdasarkan sumber data dan hasil riset lainnya yang telah dilakukan, baik oleh lembaga Internasional maupun nasional, menyebutkan bahwa Jakarta tetap menjadi primadona bagi investor dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara pelayanan publik yang sangat inovatif.
“Sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir menanamkan investasi di Jakarta dan mengurus perizinan/non peizinannya sendiri di service point PTSP terdekat, tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau calo,” tutup Edy.