Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM menyarankan PT PLN (Persero) untuk meninjau kembali semua kontrak atau perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA) PLTU skala besar di Jawa.
Dalam surat tertanggal 3 November 2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng menyarankan peninjauan tersebut untuk PLTU skala besar di Jawa yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Adapun salah satu lingkup peninjauan tersebut adalah agar harga jual enaga listrik dari pembangkit paling tinggi sebesar 85% dari biaya pokok pembangkitan (BPP) di sistem ketenagalistrikan setempat. Nantinya, hasil peninjauan tersebut dilaporkan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya terus mendorong agar tersedia listrik yang semakin terjangkau oleh seluruh lapiran masyarakat.
"Salah satunya adalah melalui BPP yang semakin efisien, termasuk review PPA antara PLN dengan IPP atas dasar B to B," katanya kepada Bisnis, Rabu (15/11/2017).