Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Perhubungan Udara Ingatkan Jajarannya Hindari Gratifikasi

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan jajarannya agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso/Dephub.go.id
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso/Dephub.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan jajarannya agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi dan peningkatan good and clean governance di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Jakarta pada Rabu (15/11/2017).

"Sehingga kita mampu secara bersama-sama bertindak mencegah akar dari korupsi yaitu gratifikasi melalui mekanisme pengendalian gratifikasi. Hal ini pasti akan berkontribusi pada peningkatan pelayanan transportasi udara di Indonesia,” katanya melalui siaran pers.

Di samping mengendalikan gratifikasi, sosialiasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 366 pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Sedangkan narasumbernya antara lain berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Agus juga menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo bahwa tindak korupsi adalah kejahatan luar biasa bagi bangsa dan negara sehingga harus dicegah dan diberantas sedini mungkin.

Menurutnya, ada beberapa cara dalam pengendalian gratifikasi yang dapat dilakukan. Contohnya, melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi.

Selain itu, melakukan koordinasi dengan unit atau bagian terkait implementasi dan efektivitas pengendalian gratifikasi dan identifikasi atau kajian atas titik rawan atau potensi gratifikasi.

Lebih lanjut, tindakan lain yang bisa dilakukan adalah mengusulkan kebijakan pengelolaan, pembentukan lingkungan anti gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan instansi dan menerima laporan gratifikasi dari pihal internal dan mengkoordinasikan dengan KPK.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Sosialisasi Pengendali Gratifikasi Moch. Haryoko menyatakan kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 170 unit kerja yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana.

Menurut Haryoko, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk implementasi UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2/2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. 

Selain itu juga tindak lanjut atas arahan Menteri Perhubungan yang dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 30 Tahun 2017 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Kami harapkan kegiatan sosialisasi ini berdampak pada semakin transparan dan optimalnya regulasi dan kepatuhan para aparatur sipil negara untuk melaporkan penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi,” ujar Haryoko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper