Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pelaku industri properti mengapresiasi upaya pemerintah menerbitkan payung hukum untuk proyek Transit Oriented Development (TOD).
Ketua Ikatan Ahli Perencana Jakarta Dhani Muttaqin menegaskan Permen hunian yang terintegrasi dengan moda transportasi (TOD) yang baru saja dirilis sudah sepatutnya menjadi panduan di semua daerah baik melalui regulasi dan pelaksana pembangunannya. Menurutnya, kebijakan pusat yang general secara normatif sudah oke.
"Paling penting dari pelaksanaan Permen adalah integrasi dengan tata ruang yang mendetail yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) suatu kawasan. Tidak boleh memaksa dengan menabrak RDTR yang sudah ada. Jadi itu paling utama yang harus daerah perhatikan kalau mau menyusun regulasi nanti," katanya.
Dhani menuturkan jangan sampai terulang dengan yang sudah terjadi sekarang di Jakarta. Sebab, banyak proyek TOD yang dibangun tanpa menyesuaikan RDTR. Pemerintah harus mampu membedakan izin pembangunan kawasan untuk stasiun dan untuk TOD karena sangat berbeda.
Pasalnya, jika kondisi ini dibiarkan ke depan pengembangan TOD malah mengindikasikan pembangunan kawasan kumuh yang tidak tertata baik dalam masa depannya.
Dhani mengimbau, pemda harus memerhatikan kesesuaian pola dan lokasi dengan tata ruang dalam membuat aturan pelaksana. Dirinya menegaskan imbauan ini bukan satu hal yang akan menghalangi tujuan baik pemerintah menyediakan hunian terjangkau yang ramah transportasi umum. Namun, untuk keberlangsungan kota yang baik.
Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak boleh membiasakan perilaku yang buruk dalam upaya pembangunan.
Hal serupa dikemukakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan (DPD) Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman yang mengatakan pemerintah tidak bolrh membuat preseden buruk tata ruang melalui proyek yang sedang gencar digalakkan yakni hunian berbasis transportasi umum atau TOD.
Dirinya menilai Permen TOD harus ditaati oleh seluruh pihak agar tidak terjadi ketidakadilan dalam perlakuan terhadap pengembang swasta maupun BUMN.
"Jadi jangan sampai kalau pengembang pelat merah bisa dengan leluasa mengerjakan proyek hunian berbasis TOD tanpa memenuhi terlebih dahulu ketentuan tata ruang dan Urban Design Guide Line atau UDGL. Sementara untuk swasta diwajibkan melakukan kajian yang membutuhkan waktu panjang," katanya.
Direktur Utama Ciputra Group Harun Hajadi mengatakan TOD sebenarnya bukan konsep baru, akan tetapi karena dengan dibangunnya infrastruktur baru oleh pemerintah sekarang, maka banyak terjadi simpul2 TOD. Karena infrastruktur dibangun oleh pemerintah, maka yang mendapat informasi pertama adalah pasti perusahaan BUMN.
"Karena BUMN sebenarnya bukan hanya business unit yg semata-mata mencari untung karena harus juga sebagai agent of development , maka dibuatlah peraturan sehingga pihak swasta juga mendpt kesempatan untuk ikut mengembangkan TOD," katanya.
Harun menuturkan potensi proyek ini tentu baik karena TOD akan menjadi simpul transportasi, sehingga hunian diarea TOD menjadi berpotensi.
Permen TOD Harus Tetap Sesuai Tata Ruang
Sejumlah pelaku industri mengapresiasi upaya pemerintah menerbitkan payung hukum untuk proyek TOD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ipak Ayu H Nurcaya
Editor : M. Rochmad Purboyo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu