Bisnis.com, JAKARTA-- Kecelakaan konstruksi yang kerap terjadi dalam proyek infrastruktur merupakan cerminan kelalaian kontraktor Indonesia dalam menerapkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lapangan.
Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta mencontohkan, kecelakaan di tol Paspro lebih merupakan bentuk kelalaian kontraktor, bukan kesalahan pada tingkat desain. Dengan kata lain, dia menganggap prosedur K3 tidak dijalankan dengan cukup baik.
"Keteledoran pada saat pelaksanaan pekerjaan, bukan pada tingkat desain. Karena tiga gelagar sebelumnya telah terpasang, pada saat memasang yang keempat tidak benar, miring sehingga jatuh," ujarnya kepada Bisnis, Senin (31/10).
Pihaknya menyayangkan insiden yang terjadi atas proyek tersebut. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemilik proyek dan pembina jasa konstruksi wajib melakukan evaluasi dan memberikan tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.
Di lain sisi, Davy menilai insiden ini menjadi cerminan atas kurangnya tenaga konstruksi terampil yang dimiliki oleh bangsa ini. Pasalnya, pesatnya pembangunan infrastruktur selama tiga tahun terakhir tak berhasil diimbangi oleh ketersediaan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi.
Berdasarkan data Kementerian PUPR yang dihimpun Bisnis, saat ini kebutuhan tenaga kerja konstruksi diperkirakan mencapai 1,5 juta jiwa, namun baru terpenuhi sekitar 750 ribu tenaga kerja konstruksi.
Pihaknya juga mempertanyakan validitas sertifikasi tenaga kerja yang saat ini tengah digalakkan pemerintah. Dia mengingatkan pemerintah untuk memuat peta jalan dan pelatihan yang jelas sebelum melakukan sertifikasi tenaga kerja agar tak sekadar memenuhi target.
Lebih lanjut, menurutnya kontraktor BUMN seharusnya dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan K3 yang baik. Terlabih lagi saat ini di mana kontraktor BUMN menjadi lokomotif pembangunan infrastruktur.
"Justru harusnya BUMN memberi teladan, etos kerja yang baik. Ini merupakan satu cubitan, untuk mengkaji kinerja kontraktor tersebut dan memberikan sanksi," ujarnya.