Bisnis.com, JAKARTA—Kenaikan cukai rokok dinilai tidak terlalu berdampak pada bisnis produk tembakau dalam negeri. Pemerintah diminta untuk lebih tegas melindungi masyarakat dengan pengenaan cukai yang lebih tinggi.
Abdillah Ahsan, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mengatakan peningkatan cukai rokok tidak berpengaruh pada nominal penjualan produsen rokok dalam negeri.
Sebagai contoh, HM Sampoerna pada tahun lalu mencatatkan nilai penjualan Rp95,4 triliun atau naik dari tahun sebelumnya senilai Rp89,06 triliun. Begitu pula dengan Gudang Garam yang mencatatkan peningkatan nilai penjualan dari Rp70,4 triliun menjadi Rp76,2 triliun. Selain itu, harga rokok masih terjangkau kalangan anak-anak sekolah menengah.
“Harga rokok per batang saat ini Rp600 hingga Rp1.000 dan produsen menampilkan harga rokok di iklannya. Ini memberi pesan ke anak-anak kalau uang saku mereka cukup untuk beli rokok dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan konsumsi rokok,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Yayasan Lentera Anak, industri rokok mempromosikan harga rokok per bungkus dengan harga murah. Sebesar 63% harga rokok perbungkus berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 dan sebesar 17,5% harganya kurang dari Rp10.000. Dengan rata-rata uang jajan siswa SMP sebesar Rp13.000 per hari dan SMA sebesar Rp27.000, harga rokok ini masih terjangkau oleh anak-anak.
Abdillah memaparkan walaupun produsen rokok menyatakan kenaikan cukai menyebabkan penurunan produksi pada tahun lalu, penurunan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan produksi di tahun-tahun sebelumnya. Penurunan produksi rokok tahun lalu tercatat sebesar 6 miliar batang dari 348 miliar batang menjadi 342 miliar batang.
“Produksi rokok pada 2005 sebanyak 222 miliar batang dan menjadi 348 miliar batang pada 2015, ini artinya ada peningkatan 126 miliar batang selama 10 tahun atau 12 miliar batang per tahun. Tahun lalu turun baru 6 miliar batang,” jelasnya.