Bisnis.com, JAKARTA—PT Riau Andalan Pulp and Paper menyatakan areal tanaman pokok mereka dan mitra akan berkurang 50% dan mengancam kelangsungan pasokan bahan baku jika konsesi dijadikan kawasan lindung.
Dalam siaran pers, Senin (23/10/2017), RAPP meminta pemerintah memberi kepastian lahan pengganti (land swap) terlebih dahulu sebelum mewajibkan perusahaan merevisi rencana kerja usaha (RKU).
“Pada dasarnya kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI [RKU pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman industri] dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian lahan usaha pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut,” kata RAPP dalam keterangan resmi itu.
RAPP menyatakan, sejak pembatalan RKU pada 16 Oktober 2017, perusahaan menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa payung hukum RKU, otomatis rencana kerja tahunan (RKT) tidak berlaku. Pembatalan itu berdampak pada penghentian seluruh kegiatan di HTI RAPP, meliputi pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di seluruh areal operasional di lima kabupaten, yakni Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.
Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu menyebut telah berinvestasi sekitar Rp85 triliun. Demi mendukung program penghiliran industri (downstream) yang diinginkan pemerintah, RAPP telah membangun pabrik kertas dan rayon (tekstil) yang mencapai Rp15 triliun. Dengan demikian, total investasi dari hulu sampai hilir mencapai Rp100 triliun.
RAPP yang beroperasi di bawah Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (APRIL) itu menyatakan berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa sekitar US$1,5 miliar atau Rp20 triliun per tahun. RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 karyawan mitra. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, efek berganda itu membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
RAPP mengaku sejak menerima surat peringatan kedua, perusahaan memberi informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok, dan mitra bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Dan setelah SK Pembatalan RKU, RAPP pun mengimbau kepada serikat pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.
"PT RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Sewaktu konferensi pers pada 19 Oktober, yang kami nyatakan adalah dengan batalnya RKU, maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti."