Bisnis.com, PEKANBARU -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau menilai pembatalan RKU PT RAPP oleh Kemen LHK tidak tepat karena mengangkangi aturan yang lebih tinggi.
Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan RKU RAPP adalah revisi tahunan yang diajukan perusahaan sebagai landasan operasional selama masa izin hak guna usaha (HGU) di lahan HTI tersebut dikantongi.
"Jadi kalau sekarang ada pembatalan RKU oleh pemerintah itu sudah tidak tepat dan melanggar aturan HGU di wilayah HTI RAPP," katanya kepada Bisnis Sabtu (21/10/2017).
Menurut dia, pemerintah memang sudah tepat dalam komitmen menjaga kelestarian lahan gambut.
Namun, komitmen itu tidak diartikan dengan menghentikan operasional wilayah kerja perusahaan yang sudah resmi dan legal, karena berdampak besar bagi kegiatan perusahaan di daerah.
Dampak itu tidak hanya dirasakan langsung oleh perusahaan dengan menghentikan operasional, tetapi sangat nyata dialami pekerja lapangan yaitu dirumahkan dan tidak lagi bekerja.
"Kami kira ini yang harus diperhatikan pemerintah. Bukan berarti kami tidak mendukung pelestarian dan perlindungan gambut, tetapi tolong aturan yang baru tidak malah mengganggu aktivitas pekerjaan yang saat ini berjalan," katanya.
Adapun sejak 18 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB lalu, seluruh kegiatan HTI RAPP dihentikan menyusul pembatalan RKU oleh Kemen LHK pada 17 Oktober 2017.