Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Kerja Usaha Dibatalkan, RAPP Patuhi Pemerintah

PT Riau Andalan Pulp and Paper mematuhi keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pembatalan rencana kerja usaha (RKU) dan menghentikan kegiatan produksi di fiber atau HTI (Hutan Tanaman Industri).
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memproduksi aneka kertas berbahan pulp dari pohon Akasia dengan merek dagang PaperOne. RAPP adalah pabrik pulp dan kertas Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) di bawah  RGE Group  milik Sukanto Tanoto. (Bisnis/Lahyanto Nadie)
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memproduksi aneka kertas berbahan pulp dari pohon Akasia dengan merek dagang PaperOne. RAPP adalah pabrik pulp dan kertas Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) di bawah RGE Group milik Sukanto Tanoto. (Bisnis/Lahyanto Nadie)

Bisnis.com, JAKARTA—PT Riau Andalan Pulp and Paper mematuhi keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pembatalan rencana kerja usaha (RKU) dan menghentikan kegiatan produksi di fiber atau HTI (Hutan Tanaman Industri).

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dengan Nomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 menetapkan bahwa Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP dibatalkan.

Dalam surat keputusan tersebut PT RAPP diwajibkan menyusun penyesuaian RKU-HTI sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 dan menyerahkan revisi tersebut dalam jangka waktu 10 hari sejak surat keputusan tersebut diterbitkan. Pihaknya juga diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Direktur Operasional PT RAPP Ali Sabri mengatakan, meskipun berat, perseroan akan tetap mengikuti keputusan pemerintah. Namun, dia masih berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi terbaik baik bagi pihak perusahaan juga masyarakat Provinsi Riau yang terdampak keputusan pembatalan RKU ini.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Namun, ini adalah keputusan yang harus kami patuhi. Kami yakin dan percaya bahwa pemerintah dapat memberikan solusi terbaik bagi kami dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya,” tambahnya.

Menurutnya, pencabutan RKU ini akan berdampak pada produk domestik bruto (PDB) Provinsi Riau. Selama ini, PT RAPP berkontribusi sebesar 5,2% terhadap PDB Provinsi Riau. “Tidak terkecuali juga adanya pembinaan UMKM dan Koperasi serta pembangunan infrastruktur di areal operasional kami,” tuturnya.

Sejak menerima surat keputusan pembatalan RKU pada 17 Oktober lalu, pihaknya langsung menghentikan kegiatan produksi di fiber atau HTI (Hutan Tanaman Industri) seperti kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan kayu akasia yang menjadi bahan pokok dalam memproduksi bubur kertas atau pulp.

Akibat penghentian ini, ada sekitar 4.600 karyawan lapangan yang harus dirumahkan. Apabila pasokan bahan baku dari fiber habis, sekitar 1.300 karyawan pabrik berpotensi menyusul untuk dirumahkan.

Ali menambahkan, bahan baku yang tersedia saat ini akan habis dalam hitungan minggu apabila kegiatan di HTI tidak berlanjut. “Kami juga dengan berat hati memutuskan kontrak kerja sama dengan mitra dan pemasok karena dalam keadaan force majeur,” tambahnya.

Dia menyebutkan ada sekitar 90.000 tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk para pemasok bahan, kreditor, dan mitra lainnya yang akan terdampak oleh keputusan ini.

PT RAPP saat ini memiliki hutan tanaman industri yang tersebar di lima kabupaten di Provinsi Riau yakni Kapubaten Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar, dan Kabupaten Kepualauan Meranti dengan luas total sekitar 336 ribu hektar termasuk yang berbentuk lahan gambut. RAPP juga mengklaim sejauh ini telah mengucurkan investasi total senilai Rp100 triliun dari hulu hingga hilir.

Sebelum pencabutan RKU tersebut, KLHK terlebih dahulu telah menyampaikan Surat Peringatan pertama pada 28 September 2017 yang kemudian disusul Surat Peringatan ke-dua pada 6 Oktober agar PT RAPP merevisi RKU-nya terkait penggunaan lahan gambut untuk menanam pohon akasia yang merupakan bahan baku pembuatan pulp.

Namun, revisi RKU yang diserahkan pihak PT RAPP dinyatakan masih belum sesuai dengan ketetapan pemerintah. Akibatnya, terbitlah Surat Keputusan Pembatalan RKU yang mengakibatkan terhentinya operasi di hutan tanaman industri milik RAPP per 18 Oktober 2017.

Pihak RAPP sendiri, mengklaim bersedia memenuhi revisi RKU sesuai dengan rencana restorasi lahan gambut pemerintah atas lahan gambut yang dimilikinya dengan syarat janji pemerintah untuk menyediakan lahan usaha pengganti (land swap) bisa diselesaikan terlebih dahulu secara bertahap dengan kondisi lahan clean and clear serta layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut. Kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan RKU kami masih dalam proses. Kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKU-HTI dengan mendahulukan penyelesaian lahan usaha pengganti atau land swap secara bertahap dengan kondisi clean dan clear layak secara teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri,” kata Agung Laksamana, Director Corporate Affair APRIL. APRIL merupakan holding dari PT RAPP.

Dengan demikian, menurutnya untuk bisa mempelajari semua surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian LHK, pihaknya membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

“Kami berharap kami diberi waktu untuk bisa mempelajari dari semua surat surat yang sudah diterbitkan,” katanya

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper